Halaman
BAB 2
PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut berarti semua pelaksanaan
pemerintahan negara, serta kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan
pada hukum atau peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan
dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan teratur dalam kehidupan
bermasyarakat. Sebenarnya apakah peraturan itu dan bagaimanakah peraturan dibuat?
Gambar: Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga untuk menegakkan peraturan perundang-
undangan di Indonesia.
Sumber: www.sarwono.net
28
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
Peta Konsep
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi dalam bab ini, kalian diharapkan mampu:
1.
Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
2.
Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
3.
Melaksanakan berbagai peraturan di tingkat pusat maupun daerah.
Peraturan Perundang-
undangan
Pengertian
Peraturan
Perundang-
undangan
Sumber
Hukum
Tata Urutan
Peraturan
Perundang-
undangan
Peraturan
Pusat
Peraturan
Daerah
Pelaksanaan
Peraturan
Sifat
dan Ciri
Peraturan
Perundang-
Undangan
Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Materiil
Pengertian
Proses Penyusunan
Peraturan Pusat
Contoh Peraturan
Pusat
Pengertian
Proses Penyusunan
Peraturan Pusat
Contoh Peraturan
Pusat
29
Peraturan Perundang-undangan
A. Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Untuk menciptakan kehidupan kenegaraan yang tertib dan baik diperlukan suatu tatanan atau
aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh elemen negara dalam bertindak. Apakah peraturan itu?
Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan peraturan
perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan
oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh
warga negara Indonesia. Adapun sifat dan ciri peraturan perundang-undangan di antaranya adalah:
1. Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis, jadi mempunyai
format/bentuk tertentu. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada
UUD 1945. Peratutan perundang-undangan merupakan keseluruhan peraturan hukum yang
diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainya
ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
2. Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
3. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
4. Peraturan peru
ndang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditunjukkan kepada seseorang
atau individu tertentu.
Coba bayangkan, apa yang akan terjadi jika di sebuah perempatan jalan yang ramai, tidak ada
lampu lalu lintas dan polisi yang mengatur lalu lintas? Tentu akan banyak terjadi kecelakaan.
Gambar 2.1 Tanpa peraturan lalu lintas, kondisi lalu lintas akan kacau.
Sumber: orangmiskin.wordpress.com
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945 merupakan
keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh
masyarakat Indonesia demi tercapainya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebab Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Setiap materi peraturan perundang-undangan
yang dibuat di Indonesia, harus mengandung asas sebagai berikut.
30
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
1. Pengayoman.
2. Kemanusiaan.
3. Kebangsaan.
4. Kekeluargaan.
5. Kenusantaraan.
6. Bhinneka Tunggal Ika.
7. Keadilan.
8. Kesamaan kedudukan dafam hukum dan pemerintahan.
9. Ketertiban dan kepastian hukum.
10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Peraturan perundang-undangan dalam suatu negara adalah suatu hal yang penting bagi
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Pentingnya perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah sebagai berikut.
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Sebuah peraturan berfungsi memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Apabila di
suatu negara tidak ada kepastian hukum, maka semua orang akan bertindak sesuka hatinya.
Namun bila ada kepastian hukum, maka orang yang melanggar hukum di negara tersebut akan
dikenai sanksi. Contohnya jika seseorang bertindak aniaya terhadap orang lain maka dia akan
mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Perundang-undangan berfungsi melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-
hak tersebut memang telah ada sebelum peraturan dibuat, misalnya hak untuk hidup. Hak hidup
merupakan hak asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum perundang-undangan dibuat manusia.
Walaupun demikian, negara tetap melindungi hak hidup warganya.
3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara
Perundang-undangan diadakan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Sulit
bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan apabila tidak ada undang-undang.
Undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis akan adanya rasa keadilan. Contohnya
penyelesaian masalah tentang PKL dengan diterbitkannya sebuah perda yang tidak menimbulkan
konflik antara PKL, masyarakat, dan
pemerintah.
4. Menciptakan Ketertiban dan
Ketenteraman
Perundang-undangan menjadi hal
yang sangat penting bagi warga negara
karena dapat menciptakan ketertiban dan
ketenteraman. Undang-undang mampu
merapikan kekacauan yang terjadi di dalam
masyarakat.
Gambar 2.2 Ketertiban dan keteraturan akan tercipta bila
hukum ditegakkan.
Sumber: ebukindo.4rumer.com
31
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan dibuat karena memiliki arti penting bagi masyarakat. Adapun
arti penting peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah bagi masyarakat
adalah:
1. Memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak masyarakat.
3. Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam masyakarat.
5. Mewujudkan kesejahteraan bersama.
Latihan Soal 2.1
A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1.
Bagaimana cara menciptakan kehidupan kenegaraan yang tertib dan baik?
2.
Untuk siapakah peraturan perundang-undangan dibuat?
3.
Sebutkan sifat dan ciri peraturan perundang-undangan!
4.
Apa yang dimaksud dengan peraturan?
5.
Apa yang akan terjadi jika di suatu masyarakat tidak ada peraturan?
B. Berilah tanda (
) pada kolom yang sesuai dengan sikapmu!
No Pernyataan Setuju
Tidak
setuju
1.
Setiap orang bisa menetapkan peraturan perundang-undangan.
2.
Polisi lalu lintas tugasnya hanya mengatur lalu lintas di jalan
raya.
3.
Pejabat negara yang melanggar hukum tidak bisa dihukum.
4.
Peraturan perundang-undangan dibuat untuk dijadikan
pajangan.
5.
Peraturan perundang-undangan berlaku untuk seluruh warga
negara.
32
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
No
Hari/Tanggal
Perilaku Taat Pada
Peraturan
Perilaku yang Melanggar
Peraturan
1.
2.
3.
4.
5.
B. Sumber Hukum Peraturan Perundang-undangan
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan
memaksa. Memaksa di sini berarti bila aturan-aturan dilanggar dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (
wellborn
) dan sumber hukum “formal”
(
kenborn
). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hukum
formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu
sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
Tugas Mandiri
Tanyakan kepada ketua RT di tempat tinggalmu tentang peraturan yang dipatuhi
masyarakat dengan tertib, dan peraturan-peraturan yang kurang dipatuhi, serta
tanyakan alasannya!
No
Peraturan yang
Dipatuhi
Alasan
Peraturan yang
Kurang Dipatuhi
Alasan
1.
2.
3.
4,
5.
Tugas Kelompok
Buat kelompok yang terdiri dari 4 – 5 siswa! Amatilah perilaku orang-orang di
lingkunganmu. Catatlah perilaku yang menunjukkan taat pada peraturan dan yang
melanggar peraturan di lingkunganmu! Kerjakan pada kolom berikut!
33
Peraturan Perundang-undangan
1. Undang-Undang
Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:
a. Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang
isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.
b. Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat
oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Agar kita dapat membedak
an kedua jenis undang-undang ini, maka undang-undang dalam arti
luas disebut peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut undang-undang saja.
2. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yang sama dan
kemudian diterima dan diakui masyarakat.
Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yang
harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi
ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum
supaya kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua)
faktor yang menentukan, yaitu:
a. Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan
diterima oleh yang lainnya.
b. Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.
Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati
serta mempunyai kekuatan mengikat.
Contoh: dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang
selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan
pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya
praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas
pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling
terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam
penafsiran, misalnya:
a. Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat
dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang
yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu
sendiri.
34
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini
bersifat terbuka, misal: PBB.
b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah
tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi
kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).
Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara
yang bersangkutan.
b. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat
dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan
merupakan sumber hukum formal yang berlaku.
5. Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau
asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya. Dalam hukum pemerintahan, kita mengenal
doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni
Trias Politica
yang membagi kekuasaan pemerintah
menjadi tiga bagian yang terpisah.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segala peraturan
perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia
adalah Pancasila. Jadi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila.
Di Sekitar Kita
Di sekitar kita banyak sekali contoh doktrin yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Salah
satunya adalah
Ma Lima. Ma lima
adalah lima pantangan atau larangan yang harus dijauhi
oleh masyarakat Jawa. Lima pantangan atau larangan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Dilarang
mateni
(membunuh)
2. Dilarang
maling
(mencuri)
3. Dilarang
madon
(berzina)
4. Dilarang
mabuk
(minum minuman keras)
5. Dilarang
madat
(memakai obat-obatan terlarang)
35
Peraturan Perundang-undangan
Latihan Soal 2.2
A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang tepat!
1.
Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?
2.
Bagaimanakah arti undang-undang dalam arti luas dan sempit?
3.
Jelaskan perbedaan antara sumber hukum formal dengan sumber hukum material!
4.
Sebutkan macam-macam traktat!
5.
Mengapa kebiasaan bisa menjadi sumber hukum?
B. Berikan pengertian tentang sumber sumber hukum formal berikut ini dengan kata-
katamu sendiri!
No
Sumber hukum formal
Penjelasan
1.
Undang-undang
2.
Kebiasaan
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
Tugas Kelompok
Tugas Mandiri
Amatilah lingkungan di sekitar tempat tinggalmu! Sebutkan norma atau kebiasaan-
kebiasaan apa saja yang dilakukan oleh masyarakat, di mana kebiasaan tersebut
menjadi sesuatu yang harus dilakukan! Tuliskan pada kolom berikut!
No
Bentuk Kebiasaan Masyarakat
1.
2.
3.
4.
5.
Bersama kelompokmu, carilah artikel-artikel yang memuat tentang sumber-sumber
hukum formal! Kumpulkan artikel tersebut dan buatlah kliping!
36
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
C. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Telah kita ketahui bersama, bahwa setiap negara membutuhkan suatu peraturan. Indonesia pun
membutuhkan sebuah peraturan. Peraturan perundang-undangan tersebut disusun dengan urutan
dari yang paling atas sampai yang terbawah. Seiring dengan berkembangnya tingkat kebutuhan
masyarakat, tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengalami perubahan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004. Hierarti peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan presiden.
5. Peraturan daerah, yang terbagi dalam:
a. Peraturan daerah provinsi, dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
bersama dengan gubernur.
b. Peraturan daerah kabupaten/kota, dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
c. Peraturan desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah peraturan perundangan yang tertinggi sebagai hukum dasar
tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Jadi semua
peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amendemen). Mengapa UUD 1945
diamendemen? UUD 1945 mengalami amendemen karena dalam pasal-pasal UUD 1945 banyak
ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan negara dan masyarakat Indonesia. Amendemen
UUD 1945 dilakukan oleh MPR. Keempat amendemen UUD 1945 tersebut adalah:
a. Amendemen pertama tanggal 18 Oktober 1999
1) Perumusan undang-undang (Pasal 5 dan 20 UUD 1945), DPR memiliki kekuasaan membentuk
undang-undang, sedangkan presiden hanya berhak mengajukan RUU.
2) Masa jabatan presiden dan wakil presiden (Pasal 7) dibatasi, setelah memegang jabatan
selama lima (5) tahun dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali jabatan.
3) Pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tidak mutlak kekuasaan presiden (Pasal
14 UUD 1945), tetapi harus memerhatikan pertimbangan MA dan DPR.
b. Amendeman kedua tanggal 9 Agustus 2000
Memperluas Pasal 28 tentang HAM menjadi 13 macam hak asasi manusia.
c. Amendemen ketiga tanggal 9 November 2001
1) Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar”.
2) Pasal 6 Ayat (1), diubah menjadi “Calon presiden dan wakil presiden harus warga negara
Indonesia sejak kelahirannya ....”
37
Peraturan Perundang-undangan
d. Amendemen keempat tanggal 10 Agustus 2002
1) Pasal 2 Ayat (1) : “MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD, yang dipilih melalui pemilu ...”.
2) Pasal 16 : DPA dihapus, diganti dewan pertimbangan yang dibentuk oleh presiden.
3) Aturan Peralihan Pasal III, sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, kewenangannya
dilakukan oleh MA.
2. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu)
Undang-undang memiliki kedudukan yang setara dengan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perpu). Lalu, dimana letak perbedaan keduangnya? Coba kamu perhatikan uraian
materi berikut, untuk memahami perbedaan kedua konsep tersebut!
a. Undang-undang
Undang-undang merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan
UUD 1945 serta ketetapan MPR. Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama
Presiden.
Adapun proses penyusunan undang-undang diatur dalam UUD 1945 Pasal 5 dan Pasal 20, yaitu:
1) Pasal 5 UUD 1945 Ayat (1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Pasal 20 UUD 1945 Ayat (1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
3) Pasal 20 UUD 1945 Ayat (2)
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama.
4) Pasal 20 UUD 1945 Ayat (3)
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-
Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Undang-undang adalah peraturan yang dibentuk oleh DPR atas persetujuan presiden. Sebelum
undang-undang disahkan, DPR atau presiden harus membuat rancangan undang-undang (RUU)
terlebih dahulu. Undang-undang dibuat menurut
kebutuhan negara. Contoh undang-undang
antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum (Pemilu).
5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.
Gambar 2. 3 Sekolah merupakan bagian dari sistem pendidikan
nasional yang diatur menurut undang-undang.
Sumber: Dokumentasi
38
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
b. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam hal kegentingan
yang memaksa. Sedangkan ketentuan penyusunan perpu adalah:
1) Perpu harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikutnya.
2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti
undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan.
3) Jika ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang
tersebut harus dicabut.
Sedangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan
oleh presiden dalam kepentingan yang memaksa. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
ditetapkan untuk mengatasi situasi yang gawat atau darurat. Contoh Perpu adalah:
-
1} Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
2) Perpu No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
3) Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan sebagainya
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. Oleh
karena peraturan itu ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, maka peraturan itu
disebut peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Contoh peraturan pemerintah adalah:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. .
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggara
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian
Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan sebagainya.
4. Peraturan Presiden (PP)
Peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden. Peraturan presiden berisi tentang
berbagai hal yang diperintahkan oleh presiden berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berada
di atasnya. Contoh peraturan presiden antara lain:
Gambar 2. 4 Aturan tentang kepolisian diatur melalui peraturan
pemerintah.
Sumber: www.polri.go.id
39
Peraturan Perundang-undangan
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005, dan sebagainya.
Gambar 2. 5 Susunan kementerian diatur dalam peraturan presiden.
Sumber: www.presidensby,com
5. Peraturan Daerah
Peraturan daerah di tetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan dengan persetujuan
dari DPRD. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berada di atasnya. Contoh peraturan daerah antara lain sebagai berikut.
a. Peraturan daerah provinsi (perda provinsi).
b. Peraturan daerah kabupaten/kota (perda kabupaten/kota).
c. Peraturan desa.
Latihan Soal 2.3
A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1.
Mengapa UUD 1945 diamendemen?
2.
Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia!
3.
Apakah yang dimaksud dengan ketetapan MPR?
4.
Bagaimanakah ketentuan dan penyusunan perpu?
5.
Sebutkan bunyi Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945!
40
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
B. Jodohkanlah pernyataan yang ada dengan jawaban yang sesuai
1.
Pelaksanaan amandemen UUD 1945 yang pertama.
2.
Peraturan perundang-undangan yang tertinggi.
3.
Sumber dari segala sumber hukum.
4. Putusan MPR yang mengikat ke dalam saja.
5. Dibuat oleh presiden dalam hal kegentingan yang
memaksa.
6. Peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan
UUD 1945 dan ketetapan MPR.
7.
Keputusan yang ditetapkan oleh presiden.
8.
Bentuk negara Indonesia.
(. . . .)
a.
Pancasila
(. . . .)
b.
Undang-undang
(. . . .)
c.
Kesatuan
(. . . .)
d.
UUD 1945
(. . . .)
e.
Perpu
(. . . .)
f.
Keppres
(. . . .)
g.
Keputusan MPR
(. . . .)
h.
18 Oktober 1999
Tulislah teks pasal dan ayat UUD 1945 hasil amandemen lalu berikan komentar kalian
mengenai hasil amandemen tersebut! Kerjakan secara berkelompok!
Tugas Kelompok
Tugas Mandiri
Tentukan sikapmu terhadap pernyataan-pernyataan di bawah ini dengan memberi
tanda centang (
3
)!
No
Pernyataan
Setuju
Tidak
Setuju
1.
Sepulang sekolah Andi, Tuti, dan Iwan berjalan berjejer di
sebelah kanan jalan.
2.
Ibu Sudarsih tidak memakai sabuk pengaman sewaktu
mengemudikan mobilnya.
3.
Lusiana tetap melaju dengan kencang, meski lampu lalu lintas
sudah menyala merah.
4.
Bapak Sudarno membangun rumah tanpa mengurus Surat Izin
Mendirikan Bangunan terlebih dahulu.
5.
Setiap minggu Tika dan Santi ikut serta dalam kegiatan kerja
bakti di desanya.
41
Peraturan Perundang-undangan
D. Peraturan Pusat
Ketika sedang melihat televisi, pernahkah kalian mendengar tentang pemilu, korupsi, atau
peraturan? Tahukah kamu bahwa pemilu dan korupsi itu diatur dalam undang-undang? Nah, undang-
undang tentang pemilu, undang-undang tentang korupsi merupakan salah satu contoh peraturan di
tingkat pusat. Lalu apa yang dimaksud dengan peraturan pusat?
1. Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh
warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk
peraturan pusat.
Gambar 2. 6 Peraturan di tingkat pusat dibuat oleh lembaga legislatif.
Sumber: www. tempointeraktif.com
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu:
a. Kejelasan tujuan
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai.
b. Kelembagaan/organ pembentuk yang tepat
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa
setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk
peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memerhatikan materi muatan
yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
42
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
d. Dapat dilaksanakan
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap peraturan
perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan rumusan
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundang-
undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah
dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan
yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-
undangan.
Sedangkan untuk isi atau materi muatan peraturan perundang-undangan harus mengandung
asas sebagai berikut:
a. Pengayoman
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan
ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara
proposional.
c. Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistik
(kebhinnekaan) dan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kenusantaraan
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan
materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari
sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
e. Kekeluargaan
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap
pengambilan keputusan.
43
Peraturan Perundang-undangan
Gambar 2. 7 Setiap materi muatan peraturan harus mencerminkan musyawarh
untuk mencapai mufakat.
Sumber: www.dpr.go.id
f. Bhinneka Tunggal Ika
Yang dimaksud dengan “asas Bhinneka Tunggal Ika” adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan
golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah
sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-
undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa
kecuali.
h. Kesamaan
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar
belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, perbedaan jenis kelamin, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus menimbulkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan adanya kepastian hukum.
j. Keseimbangan
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Selain asas-asas di atas peraturan perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai
dengan hukum peraturan perundang-undangan, misalnya hukum pidana dan hukum perdata.
2. Proses Penyusunan Peraturan Pusat
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut kekuasaan legislatif. Menurut UUD 1945,
DPR adalah pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, sedangkan presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang.
44
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undang-
undang, proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.
a. Proses pengajuan rancangan undang-undang
Proses pengajuan RUU dapat dilakukan oleh 2 lembaga, yaitu pemerintah dan DPR.
1) Proses RUU dari pemerintah
Proses penyiapan RUU dari pemerintah berpedoman pada Inpres Nomor 15 Tahun 1970,
tentang “Tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan
pemerintah RI”. Rancangan undang-undang yang berasal dari pemerintah dipersiapkan
oleh masing-masing departemen disertai penjelasan pokok-pokok materi terlebih dahulu
kemudian dilaporkan kepada presiden.
Apabila presiden menyetujui, maka selanjutnya sekretaris negara menyampaikan surat
persetujuan sekaligus meminta departemen yang bersangkutan untuk membentuk panitia
guna membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apabila presiden tidak menyetujui, departemen
yang bersangkutan akan memperoleh surat disertai dengan alasan-alasan.
RUU yang disetuj
ui presiden akan dibahas oleh panitia internal departemen dalam
jangka waktu tertentu. Setelah selesai, RUU tersebut diedarkan kepada:
a) para menteri/lembaga yang berhubungan dengan materi RUU untuk mendapatkan
tanggapan,
b) menteri kehakiman, untuk memperoleh tanggapan seperlunya dari segi hukum,
c) sekretaris kabinet, untuk menyelesaikan RUU selanjutnya.
Bila telah mendapatkan persetujuan bersama, maka presiden menyerahkan RUU tersebut
kepada DPR. Proses selanjutnya adalah pembahasan RUU tersebut di DPR. Pemerintah
tidak dapat sewenang-wenang dalam mengusulkan sebuah rancangan undang-undang.
Pemerintah membutuhkan persetujuan DPR. Bila tidak sesuai dengan kondisi rakyat, maka
DPR sebagai wakil rakyat dapat menolaknya.
2) Proses penyiapan RUU dari DPR
Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR disebut RUU inisiatif. Tata cara pengajuan
RUU inisiatif diatur dalam peraturan tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/1997 – 1998.
RUU dari DPR baru dapat diajukan apabila disetujui sepuluh anggota DPR dari fraksi yang
berbeda, disertai daftar nama dan tanda tangan, serta disampaikan secara tertulis kepada
pimpinan DPR. Oleh pimpinan DPR, RUU tersebut dibawa ke dalam rapat paripurna.
Selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah/Bamus DPR untuk membahas RUU
tersebut. Apabila Bamus menyetujui RUU, maka kemudian dibawa kembali dalam rapat
paripurna. Selanjutnya jika RUU inisiatif disetujui dalam rapat paripurna, maka DPR akan
membentuk panitia
ad hoc
untuk membahas dan menyempurnakannya. Langkah berikutnya
adalah RUU tersebut disampaikan kepada presiden dan dibahas bersama.
b. Proses mendapat persetujuan dari DPR
Dalam proses pembahasan di DPR, ada 4 tingkat pembicaraan yang harus dilalui, yaitu:
1) Pembicaraan tingkat I
Pada pembicaraan tingkat I, dilakukan penjelasan dari pemerintah atau panitia
ad hoc
mengenai RUU.
45
Peraturan Perundang-undangan
Gambar 2. 8 Rapat paripurna DPR
Sumber: www.suarapembaruan.com
2) Pembicaraan tingkat II
Mekanisme yang harus dilalui dalam pembicaraan tingkat II adalah:
a) Pemandangan umum setiap fraksi terhadap RUU dan penjelasan pemerintah atas
pemandangan umum fraksi, apabila RUU berasal dari pemerintah.
b) Tanggapan pemerintah terhadap RUU inisiatif DPR beserta penjelasan panitia khusus dan
jawaban panitia khusus terhadap tanggapan pemerintah
tersebut.
3) Pembicaraan tingkat III
Pembicaraan tingkat III merupakan rapat komisi/rapat panitia khusus bersama
pemerintah dengan agenda membahas RUU secara keseluruhan mulai dari penamaan,
pembukaan, pasal-pasal, hingga bagian akhir RUU.
4) Pembicaraan tingkat IV
Pembicaraan tingkat IV merupakan rapat paripurna berupa laporan hasil pembicaraan
tingkat III, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pengambilan keputusan.
c. Proses pengesahan dan pengundangan
RUU yang telah disempurnakan dan disetujui DPR dikirim kepada presiden untuk
ditandatangani dan disahkan. Setelah proses penandatanganan, status RUU berubah menjadi
undang-undang dan berlaku untuk umum, serta bersifat mengikat undang-undang baru tersebut
diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
3. Contoh Peraturan Pusat
Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala perbuatan yang dilakukan oleh
pemerintah atau warga negara harus berdasarkan hukum. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah
mencakup semua bidang kehidupan, mulai dari bidang politik, ekonomi, keamanan, dan sosial
budaya. Untuk lebih mengetahui tentang peraturan perundang-undangan. Berikut ini akan kita
uraikan beberapa contoh peraturan pusat yang berlaku di Indonesia:
a. Peraturan tentang otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
46
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
Ketentuan tentang otonomi daerah ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat UUD 1945, daerah diberi
kebebasan/kewenangan untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan. Otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memerhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gambar 2. 9 Daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Sumber: Encharta Encyclopedia
b. Peraturan tentang lalu lintas
Peraturan pusat yang mengatur tentang tata tertib berlalu lintas adalah Undang-Undang No. 14
Tahun 1992. Peraturan ini menyatakan bahwa setiap pengguna jalan raya wajib menaati peraturan-
peraturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas. Sudahkan kalian hafal rambu-rambu lalu lintas?
Misalnya ketika di jalan raya ada
traffic lights
dan lampu merah menyala, apa yang harus kalian
lakukan?
Tentu saja kalian harus berhenti, memberi jalan pada pengendara motor atau mobil dari arah
lain untuk lewat. Selain itu, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Izin
Mengemudi (SIM) dan memakai helm.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 juga mengatur tentang keselamatan bagi para pejalan kaki.
Hal itu diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi, “Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan
dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki”.
Apabila setiap pengguna jalan raya mau menaati setiap peraturan lalu lintas maka tidak akan
terjadi kecelakaan atau kemacetan.
47
Peraturan Perundang-undangan
Gambar 2. 10 Kemacetan merupakan salah satu alibat ketidaktertiban pengguna jalan.
Sumber: www.bbc.co.uk
c. Peraturan tentang korupsi
Undang-undang yang mengatur tentang korupsi adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu
corruptio
yang berarti busuk, rusak, memutarbalikkan,
ataupun menyogok. Dalam arti luas korupsi adalah penyalahgunaan uang. Fasilitas dan wewenang
atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau sekelompok orang. Korupsi mencakup penyalahgunaan
oleh pejabat pemerintah seperti nepotisme, penyogokan, pemerasan, penggelapan, dan sebagainya.
Gambar 2. 11 Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab KPK.
Sumber: www.kompas.com
48
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
Korupsi pada dasarnya merupakan perbuatan yang merugikan negara. Korupsi memberikan
dampak negatif yang luas dalam kehidupan suatu bangsa. Di bidang ekonomi, korupsi mempersulit
pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan melalui berbagai cara, seperti supervise,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK
merupakan lembaga independen yang secara bebas melaksanakan tugas dan wewenangnya melakukan
pengusutan tindak pidana korupsi dari pengaruh siapa pun atau kekuasaan mana pun.
d. Peraturan tentang pajak
Peraturan yang mengatur tentang pajak adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2000. Undang-
Undang No. 16 Tahun 2000 berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas
jasanya tidak diterima secara langsung.
Pajak merupakan salah satu sumber terpenting bagi penghasilan negara. Penghasilan atas pajak
tersebut dipergunakan negara untuk membiayai kegiatan alat-alat negara, administrasi negara,
lembaga negara. Pajak digunakan untuk melayani sekaligus membangun sarana dan prasarana yang
dibutuhkan masyarakat, seperti sarana pendidikan, kesehatan, transportasi, dan sebagainya.
Kelancaran dan keberhasilan pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
saja tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
Salah satu bentuk partisipasi atau pengabdian masyarakat terhadap negara adalah dengan
membayar pajak. Dengan membayar pajak tepat waktu maka kita telah ikut melaksanakan
pembangunan nasional.
Gambar 2. 12 Membayar tarif tol merupakan salah satu sumber dana bagi
pembangunan.
Sumber: Ilmu Pengetahuan Populer
e. Peraturan tentang hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
49
Peraturan Perundang-undangan
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1.
Apa yang dimaksud dengan peraturan pusat?
2.
Berikan 3 contoh peraturan pusat!
3.
Apa yang kamu ketahui tentang DPR?
4.
Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
5.
Mengapa kita harus selalu membayar pajak?
Hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dalam undang-undang
tersebut pemerintah memberikan jaminan hak asasi manusia kepada warga masyarakat. Hak asasi
yang dilindungi tersebut meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan,
dan sebagainya.
Selanjutnya, untuk mengawasi dan menegakkan HAM di Indonesia, pemerintah juga mengeluarkan
undang-undang tentang Pengadilan HAM, yaitu UU No. 26 Tahun 2000. Tujuan dibentuknya Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Latihan Soal 2.4
Tugas Mandiri
Tugas Kelompok
Bersama kelompokmu kerjakan tugas-tugas di bawah ini!
1.
Buatlah skema tentang proses pembuatan undang-undang!
2.
Buatlah skema tersebut dalam kertas karton!
3.
Berilah warna agar menarik!
4.
Masing-masing anggota kelompok menjelaskan skema tersebut!
Tanyakan kepada ayah dan ibumu, di mana mereka harus membayar jenis-jenis pajak
di bawah ini!
No
Jenis Pajak
Tempat Membayar
1.
Telepon
2.
Listrik
3.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
4.
Sepeda motor
5.
Mobil
50
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
E. Peraturan Daerah
Peraturan daerah dibuat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan sistem
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
1. Pengertian Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan
daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan
bersama kepala daerah.
Peraturan daerah untuk tiap daerah tidak sama, karena disesuaikan dengan kondisi daerah masing-
masing. Untuk melaksanakan peraturan daerah kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah.
Pembuatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dasar hukum pembentukan
peraturan daerah adalah:
a. Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B +UUD 1945.
b. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
d. Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 2003; No. 22 Tahun 2003; No. 23 Tahun 2003; No. 24 Tahun
2003.
e. Tata Tertib DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
2. Proses Penyusunan Peraturan Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah membuat sejumlah peraturan daerah.
Pertaturan daerah tersebut buasa disingkat dengan istilah perda. Perda tersebut bisa mengatur
masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Perda tersebut
pada dasarnya dibuat untuk kepentingan masyarakat.
Proses penyusunan peraturan daerah melalui beberapa tahap. Penyusunan peraturan daerah
dimulai dengan perumusan masalah yang akan diatur dalam perda tersebut. Masalah yang dimaksud
adalah masalah-masalah sosial atau publik. Pada umumnya masalah sosial dapat dibedakan menjadi
2 jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Masalah sosial yang terjadi karena adanya perilaku dalam masyarakat yang bermasalah. Misalnya:
maraknya perjudian atau beredarnya minuman keras dalam masyarakat sehingga membuat
kehidupan masyarakat terganggu.
b. Masalah sosial yang disebabkan karena aturan hukum yang tidak lagi proporsional dengan
keadaan masyarakat. Misalnya, perda tentang retribusi pemeriksaan kesehatan yang sangat
memberatkan masyarakat kecil sehingga peraturan daerah tersebut harus diganti.
Untuk mengetahui secara jelas, alur dari proses pembuatan perda itu, lihatlah bagan di bawah ini!
1. Isu/Masalah Publik
2. Perumusan Perda
4. Evaluasi Perda
3. Pelaksanaan Perda
51
Peraturan Perundang-undangan
Pembuatan suatu peraturan, baik peraturan pusat maupun peraturan daerah, pada dasarnya
hampir sama mulai dari asas-asasnya, materi muatannya dan sebagainya. Tata cara penyusunan
peraturan daerah, antara lain:
a. Pengajuan peraturan daerah
Proses pengajuan peraturan daerah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) Pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah
Proses pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah, adalah sebagai berikut:
a) Konsep rancangan perda disusun oleh dinas/biro/unit kerja yang berkaitan dengan perda
yang akan dibuat.
b) Konsep yang telah disusun oleh dinas/biro/unit kerja tersebut diajukan kepada biro
hukum untuk diperiksa secara teknis seperti kesesuaian dengan peraturan perundangan
lain dan kesesuaian format perda.
c) Biro hukum mengundang dinas/biro/unit kerja yang mengajukan rancangan perda dan
unit kerja lain untuk menyempurnakan konsep itu.
d) Biro hukum menyusun penyempurnaan rancangan perda untuk diserahkan kepada
kepala daerah guna diadakan pemeriksaan (dibantu oleh sekretaris daerah).
e) Konsep rancangan perda yang telah disetujui kepala daerah berubah menjadi rancangan
perda.
f) Rancangan perda disampaikan oleh kepala daerah kepada ketua DPRD disertai nota
pengantar untuk memperoleh persetujuan dewan.
Gambar 2. 13 Proses pengajuan peraturan daerah dapat dilakukan oleh kepala
daerah.
Sumber: www.solopos.net
2) Pengajuan peraturan daerah dari DPRD
Proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD adalah sebagai berikut:
a) Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima
orang anggota.
b) Usulan rancangan peraturan daerah itu disampaikan kepada pimpinan DPRD kemudian
dibawa ke Sidang Paripurna DPRD untuk dibahas.
c) Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam sidang DPRD dilakukan oleh
anggota DPRD dan kepala daerah.
52
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
Di Sekitar Kita
Apabila dalam satu masa sidang, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai materi yang sama, maka yang
dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh kepala
daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah. Rancangan peraturan daerah yang sedang
dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan kepala daerah.
b. Pembahasan rancangan peraturan daerah
Pembahasan rancangan peraturan daerah melalui empat tahapan pembicaraan, kecuali apabila
panitia musyawarah menentukan lain. Keempat tahapan pembicaraan tersebut adalah :
1) Tahap pertama
Tahap pertama dilakukan dalam Sidang Paripurna. Untuk rancangan perda dari kepala
daerah penyampaian dilakukan oleh kepala daerah, sedangkan penyampaian rancangan perda
dari DPRD dilakukan oleh pimpinan rapat gabungan komisi.
2) Tahap kedua
Tahap kedua m
erupakan tahap pemandangan umum. Untuk rancangan perda dari kepala
daerah, pemandangan umum dilakukan oleh anggota fraksi dan kepala daerah memberikan
jawaban atas pemandangan umum tersebut. Sebaliknya, untuk rancangan perda dari DPRD maka
tahap pemandangan umum dilakukan dengan cara mendengarkan pendapat kepala daerah dan
jawaban pimpinan komisi atas pendapat kepala daerah.
3) Tahap ketiga
Tahap ketiga merupakan tahap rapat komisi atau gabungan komisi yang disertai oleh kepala
daerah. Tahap ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan tentang rancangan perda antara
kepala daerah dan DPRD.
4) Tahap keempat (rapat paripurna)
Tahap empat meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului hal-
hal berikut :
a) laporan hasil pembicaraan tahap III,
b) pendapat akhir fraksi-fraksi,
c) pemberian kesempatan kepada kepala daerah untuk menyampaikan pendapat/sambutan
terhadap pengambilan keputusan.
Rancangan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD kemudian ditandatangani oleh kepala
daerah sehingga terbentuk peraturan daerah.
53
Peraturan Perundang-undangan
3. Contoh Peraturan Daerah
Setelah kalian mengetahui proses pembuatan peraturan daerah, sekarang mari kita lihat beberapa
contoh peraturan daerah yang ada di Indonesia. Setiap pemerintah daerah memiliki peraturan daerah
yang berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing.
a. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan
menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka
penyeberangan (zebra cross)”.
b. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan Pasal 23 Ayat (1) berbunyi, “Tempat umum, sarana kesehatan,
tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena
kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa merokok.
Pada Pasal 48 ketentuan sanksi pada peraturan yang sama disebutkan bahwa setiap orang yang
melanggar akan dikenakan hukuman denda Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
c. Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 – 2001
1) No. 001 tentang Penetapan Upah Minimum.
2) No. 002 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Barang Milik/yang dikuasai Pemprov
Bali.
3) No. 003 tentang Penetapan Juara Perlombaan Kelompencapir.
4) No. 004 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang B.
5) No. 005 tentang Penetapan Desa Sadar Hukum.
6) No. 009 tentang Program Pembangunan Daerah, dan sebagainya.
d. Beberapa Peraturan Daerah Tahun 2001 Provinsi Jawa Timur
1) No. 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2001
Gambar 2. 14 Pejalan kaki di zebra cross.
Sumber: polres-grobogan.com
54
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
2) No. 2 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 – 2005
3) No. 3 tentang Badan Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa Timur
4) No. 4 tentang Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Jawa Timur
5) No. 5 tentang Badan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa Timur dan sebagainya.
e. Perda No. 14 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Sragen.
Latihan Soal 2.5
A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1.
Apa yang dimaksud dengan peraturan daerah?
2.
Sebutkan dasar hukum pembentukan peraturan daerah!
3.
Bagaimana proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD?
4.
Gambarkan alur dari proses pembuatan perda!
5.
Siapakah yang menetapkan peraturan daerah?
B. Berikan pendapatmu tentang isi berita di bawah ini!
PUNGUTAN LIAR DI TIRTONADI MASIH TERJADI
Berdasarkan pantauan Espos, Jumat (4/5), sejumlah petugas penjaga pos pemungutan
jasa ruang tunggu menarik pembayaran Rp 300 – Rp 500/orang/sekali masuk. Padahal,
sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2002 besarnya retribusi jasa ruang tunggu
adalah Rp 200/orang/sekali masuk. Retribusi jasa ruang tunggu tersebut juga termasuk
penggunaan fasilitas kebersihan, duduk, penerangan dan toilet atau tempat mandi cuci
kakus (MCK). Dari lima lokasi pos pemungutan jasa retribusi ruang tunggu, praktik
pungli banyak terjadi pada pos penarikan antara terminal penurunan penumpang
dan pemberangkatan penumpang ke arah barat serta antara terminal penurunan
penumpang dan pemberangkatan penumpang ke arah timur. Modusnya, penjaga hanya
memberi kembalian uang retribusi jasa ruang tunggu senilai Rp 200 kepada warga yang
membayarnya dengan uang Rp 500. Bahkan, terkadang penjaga tidak mengembalikan
uang kembalian tersebut. Sementara warga juga masih ditarik pungutan jika menggunakan
toilet terminal. Besaran tarikan pungutan di toilet mencapai Rp 1.000/orang. Padahal
semestinya penggunaan fasilitas toilet gratis lantaran sudah termasuk retribusi jasa
ruang tunggu. “Tadi waktu masuk terminal saya bayar Rp 500 dan uang kembaliannya
hanya Rp 200. Itu pun waktu masuk ke kamar kecil bayar lagi Rp 1.000. Padahal kalau
dilihat dari karcis masuk terminal, uang yang harus dibayarkan Cuma Rp 200/orang dan
sudah termasuk fasilitas toilet, duduk, kebersihan dan penerangan,” ujar salah satu warga
yang saat itu tengah menunggu bus di Terminal Tirtonadi. Sudarmi menuturkan praktik
pungli di pos pemungutan retribusi jasa ruang tunggu sudah sejak lama. Diakuinya,
kerap kali masuk Terminal Tirtonadi besaran tarikan retribusi jasa ruang tunggu adalah
55
Peraturan Perundang-undangan
senilai Rp 300/orang/sekali masuk, bukan Rp 200.” Bayar uang masuk terminal Rp 300
itu sih sudah lama terjadi. Bahkan, saya juga pernah membayarnyar Rp 500 dan tidak
ada kembaliannya,” tuturnya.
Parkir
Sementara itu, praktik pungli juga masih terjadi pada jasa parkir kendaraan
terutama lokasi parkir di bagian barat terminal. Untuk parkir kendaraan sepeda motor,
besaran retribusi parkirnya adalah Rp 1.000/motor. “Petugas langsung menarik uang Rp
1.000 untuk parkir. Padahal di sana terpampang papan pengumunan tariff parkir. Untuk
sepeda Rp 300, sepeda motor Rp 500 dan mobil Rp 1.000. Tapi kenyataanya uang parkir
motor ditarik Rp 1.000,” ujar warga Pabelan Kartasura Wisnu W.
(Sumber: Solopos, 7 Mei 2007)
Tugas Kelompok
Buatlah kelompok terdiri dari 3-4 orang! Bersama kelompokmu carilah informasi di
majalah, buku, koran untuk mengetahui tugas dan wewenang beberapa lembaga di
daerah! Tulislah hasilnya pada kolom berikut ini!
No
Lembaga Daerah
Tugas dan Fungsi
1.
DPRD
2.
Kepala daerah
3.
Dinas daerah
4.
Sekretaris daerah
5.
Lembaga teknis daerah
Tugas Mandiri
Lakukan kunjungan ke kantor bupati/wali kota atau DPRD di daerahmu!
Carilah informasi mengenai hal-hal berikut!
1. Nama-nama penjabat pemerintah daerah.
2. Struktur organisasi pemerintahan kabupaten/kota.
3. Jumlah anggota DPRD.
4. Struktur organisasi DPRD.
56
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
F. Pelaksanaan Peraturan
Peraturan perundang-undangan dibuat untuk kepentingan bersama. Pelaksanaannya pun
wajib dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat, tidak memandang pejabat, orang berpengaruh atau
kaya, semua orang wajib melaksanakan peraturan, dan apabila peraturan tersebut dilanggar akan
mendapat hukuman.
Tetapi, lihatlah di sekelilingmu! Pasti kalian sering menjumpai orang-orang yang melanggar
peraturan. Misalnya : masih banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya, atau
orang yang merokok di tempat-tempat / kawasan bebas rokok.
Masyarakat wajib mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena:
1. Peraturan itu dapat menciptakan ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat.
2. Masyarakat berkepentingan atas berlakunya perundangan itu.
3. Peraturan membuat sesuatu berjalan dengan lancar.
Mematuhi perundang-undangan yang berlaku memberikan manfaat bagi diri sendiri, masyarakat
dan negara. Untuk melaksanakan peraturan diperlukan kesadaran pada diri masing-masing orang,
dan kerja sama antarwarga, pejabat, para penegak hukum dan sebagainya. Misalnya: peraturan
tentang merokok, seharusnya para pejabat, penegak hukum memberi contoh dengan tidak merokok
di sembarang tempat.
Gambar 2. 15 Melalui peraturan larangan merokok, kini masyarakat tidak diperbolehkan
merokok di sembarang tempat.
Sumber: Dokumentasi
Kepatuhan warga negara terhadap perundang-undangan nasional dapat ditunjukkan dengan
sikap-sikap di bawah ini:
1. Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan undang-undang antiteroris.
2. Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan undang-undang pendidikan nasional.
3. Membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas.
4. Membayar pajak bumi dan bangunan sesuai jumlah dan waktu yang ditentukan dalam rangka
melaksanakan undang-undang perpajakan.
5. Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, dalam rangka melaksanakan undang-undang
pemilu,dan sebagainya.
57
Peraturan Perundang-undangan
Keamanan dan ketenteraman tidak mungkin terjadi tanpa adanya peraturan. Contoh yang
sederhana adalah dalam sebuah pertandingan apabila tidak ada aturan main maka setiap orang
akan bertindak semaunya sendiri tanpa mengindahkan orang lain. Agar tidak terjadi kekacauan kita
harus patuh pada perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pelajar, kalian pun juga harus ikut serta bahkan memberi contoh orang-orang di
sekitarmu dengan melaksanakan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Sikap patuh terhadap
aturan-aturan yang berlaku dapat kalian terapkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa dan negara. Contoh-contohnya dapat kamu lihat pada uraian berikut.
1. Di Lingkungan Keluarga
a. Patuh terhadap orang tua.
b. Menghargai antaranggota keluarga.
c. Memerhatikan dan melaksanakan nasihat orang tua.
d. Melaksanakan aturan-aturan yang telah disepakati oleh anggota keluarga.
e. Patuh melaksanakan ibadah.
f. Membuang sampah pada tempatnya, dan sebagainya.
Gambar 2. 16 Membuang sampah pada tempatnya merupakan wujud pelaksanaan
peraturan di dalam keluarga.
Sumber: hijaubatam.files.wordpress.com
2. Di Lingkungan Sekolah
a. Menghormati bapak/ibu guru dan karyawan.
b. Menjaga nama baik sekolah.
c. Menaati tata tertib sekolah.
d. Saling menghargai antarteman.
e. Tidak berbuat onar, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
3. Di Lingkungan Masyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
a. Memperkokoh persatuan dan kesatuan.
b. Menjaga nama baik masyarakat/bangsa.
c. Memupuk kesetiakawanan sosial dan nasional.
d. Menaati norma-norma yang berlaku.
e. Menghindarkan diri dari perbuatan yang merugikan masyarakat/bangsa.
58
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1.
Bagaimanakah cara melaksanakan aturan di masyarakat?
2.
Untuk siapakah aturan itu dibuat?
3.
Apa yang sebaiknya dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat
tinggal kita?
4.
Mengapa kita harus patuh pada peraturan yang berlaku?
5.
Sebutkan 3 sikap patuh terhadap aturan yang berlaku di lingkungan keluarga!
B. Simaklah artikel di bawah ini, bagaimana pendapatmu tentang isi artikel tersebut!
Latihan Soal 2.6
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SOSIALISASI TENTANG PAJAK KEPADA PELAJAR
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa hari lalu menggelar sosialisasi tentang
perpajakan bagi para siswa sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan
di Kota Solo. Seperti dilansir SOLOPOS edisi Jumat (4/5), acara yang digelar atas kerja
sama dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah ini sebagai upaya memperkenalkan
pajak sejak dini kepada masyarakat. Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Eddy Setyadi
menjelaskan, tujuan dari sosialiasasi ini adalah membangkitkan kesadaran tentang
pajak pada para pelajar yang nantinya juga akan menjadi wajib pajak ketika mereka
sudah dewasa dan bekerja. Berbicara tentang pajak, ada sebagian masyarakat yang
belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak karena memang belum sepenuhnya
mengerti manfaat dari pajak itu sendiri. Bahkan ada segelintir orang yang dengan
berbagai cara berusaha menghindar dari kewajiban yang satu ini,dengan membuat
semacam manipulasi terkait status usaha atau pekerjaan, agar tidak dikenal sebagai
wajib pajak.
(Sumber: Solopos, 7 Mei 2007)
Tugas Kelompok
Bagilah kelasmu menjadi 4-5 kelompok! Masing-masing kelompok membuat contoh
permasalahan kelas, misalnya: masalah kebersihan kelas. Masing-masing anggota
kelompok mengajukan suatu usulan peraturan untuk mengatasi permasalahan
tersebut.
Tulislah usulan peraturan tersebut pada kolom berikut ini!
......................................................................................................................................................................
......................................................................................................................................................................
......................................................................................................................................................................
......................................................................................................................................................................
......................................................................................................................................................................
59
Peraturan Perundang-undangan
Sebagai pelajar, tentunya kalian pernah melanggar peraturan sekolah seperti terlambat,
tidak berseragam lengkap, tidak melaksanakan PR, dan sebagainya. Buatlah catatan
terhadap pelanggaran yang pernah kamu lakukan dengan menjawab pertanyaan-
pertanyaan di bawah ini!
1.
Pelanggaran apa yang kamu lakukan?
2.
Mengapa kamu melanggar aturan?
3.
Kapan pelanggaran dilakukan?
4.
Sanksi apa yang kamu terima?
5.
Bagaimana perasaanmu setelah melakukan pelanggaran?
Tugas Mandiri
Rangkuman
• Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
• Ditinjau dari tingkatannya, ada dua tingkat peraturan yaitu peraturan perundangan
tingkat pusat dan peratuan daerah.
• Sumber hukum peraturan perundang-undangan adalah:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
c. Yurisprudensi
d. Traktat
e. Doktrin
• Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004.
• Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
a. Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun 1945
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah
• Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
• Contoh peraturan pusat di antaranya adalah undang-undang korupsi, undang-undang hak
asasi manusia, undang-undang perpajakan, undang-undang lalu lintas, dan sebagainya.
• Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
• Contoh dari peraturan daerah adalah:
60
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
1. Kekuasaan membentuk undang-undang
disebut kekuasaan ....
a. eksekutif
b. legislatif
c. yudikatif
d. eksaminatif
2. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah
pusat disebut ....
a. peraturan pusat
b. peraturan wilayah
c. peraturan daerah
d. peraturan desa
3. Proses pembuatan undang-undang melalui
... tahap.
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5
4. Proses penyiapan RUU dari pemerintah
berpedoman pada ....
a. Tap MPR No. XX Tahun 1966
b. UU No. 39 Tahun 1999
c. Inpres No. 15 Tahun 1970
d. UU No. 32 Tahun 2004
a. Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan.
b. Perda No. 2 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur
2001 – 2005 dan sebagainya.
• Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah:
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
d. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
5. Rancangan undang-undang yang berasal
dari DPR disebut RUU ....
a. komparatif
b. inisiatif
c. kompetitif
d. konstitutif
6. Undang-undang yang telah ditandatangani
presiden diundangkan oleh ...
a. Menteri Dalam Negeri
b. Menteri Penerangan
c. Menteri Penyiaran dan Informasi
d. Menteri Sekretaris Negara
7. Ketentuan tentang otonomi daerah diatur
dalam ....
a. UU No. 32 Tahun 2004
b. UU No. 39 Tahun 1999
c. UU No. 6 Tahun 2000
d. UU No. 26 Tahun 2000
8. Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin,
yaitu ....
a.
corruption
b.
corruptionase
c.
corrop
d.
ceurroptio
Uji Kompetensi
Kerjakan di buku tugas kalian!
A. Uji Pemahaman Konsep
I. Pilihlah huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat!
61
Peraturan Perundang-undangan
9. Setiap pengemudi kendaraan bermotor
wajib memiliki ....
a. syarat izin mengemudi
b. surat izin mengemudi
c. surat untuk mengemudi
d. surat khusus mengemudi
10. Penyalahgunaan uang, fasilitas, wewenang,
dan jabatan untuk keuntungan pribadi atau
sekelompok orang disebut ....
a. nepotisme
b. kolusi
c. desentralisasi
d. korupsi
11. Berikut ini bukan termasuk pentingnya
peraturan perundang-undangan nasional
bagi warga negara adalah ....
a. memberikan kepastian hukum
b. melindungi dan mengayomi hak-hak
warga negara
c. menciptakan ketertiban dan
ketenteraman
d. memberikan rasa bersalah bagi warga
negara
12. Setiap peraturan perundang-undangan
harus mempunyai tujuan yang jelas
yang hendak dicapai. Pernyataan tersebut
merupakan pengertian dari asas ....
a. dapat dilaksanakan
b. kedayagunaan dan kehasilgunaan
c. kejelasan tujuan
d. keterbukaan
13. Sikap yang tidak mencerminkan kepatuhan
terhadap perundang-undangan nasional
adalah ....
a. mengajak masyarakat untuk membuat
keributan
b. membayar pajak
c. mematuhi peraturan lalu lintas
d. belajar dengan tekun
14. Tempat bagi pejalan kaki disebut ....
a. zebra cross
b. trotoar
c. etala
se
d. halte
15. Seperangkat hak yang melekat pada
manusia yang merupakan anugerah Tuhan
Yang Maha Esa disebut ....
a. hak asasi manusia
b. kewajiban asasi manusia
c. perintah manusia
d. larangan manusia
16. Orang yang melanggar peraturan akan
mendapatkan ....
a. piala
b. hadiah
c. sanksi
d. pujian
17. Apabila semua orang telah menaati
peraturan, maka akan tercipta ....
a. suasana kehidupan yang kacau
b. lingkungan pemukiman yang kumuh
c. penindasan terhadap rakyat kecil
d. kehidupan masyarakat yang harmonis
18. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat,
sebenarnya digunakan untuk ....
a. kesejahteraan rakyat
b. berfoya-foya oleh para pejabat
c. dikorupsi oleh wakil rakyat
d. membayar hutang luar negeri
19. Peraturan daerah harus ditaati oleh ....
a. seluruh rakyat
b. pemerintah daerah
c. aparat daerah
d. masyarakat setempat
20. Kepala daerah menetapkan peraturan
daerah atas persetujuan ....
a. rakyat
b. DPRD
c. MPR
d. DPD
21. Setiap warga negara berhak mendapat
perlindungan dalam hukum. Hal ini diatur
dalam UUD 1945 Pasal ....
a. 26
b. 27
c. 28
d. 29
62
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
22. Segala sesuatu yang menimbulkan aturan
dan mempunyai kekuatan memaksa disebut
....
a. aturan hukum
b. undang-undang
c. sumber hukum
d. sumber penilaian
23. Undang-undang sebagai sumber hukum
mempunyai dua arti, yaitu ....
a. panjang dan pendek
b. tepat dan bermanfaat
c. formal dan material
d. luas dan sempit
24. Undang-undang dalam arti luas disebut ....
a. landasan
b. peraturan
c. norma
d. etika
25. Mematuhi perintah orang tua merupakan
salah satu contoh melaksanakan aturan di
lingkungan ....
a. sekolah
b. negara
c. keluarga
d. masyarakat
26. Peraturan perundang-undangan Indonesia
yang tertinggi adalah ....
a. peraturan pemerintah
b. ketetapan MPR
c. UUD 1945
d. undang-undang
27. Tujuan dibuatnya sebuah peraturan adalah
....
a. agar peraturan tersebut ditaati
b. agar masyarakat menjadi tidak tertib
c. untuk menjaga masyarakat dari
serangan musuh
d. untuk menjaga ketertiban masyarakat
28. Pemakaian seragam di sekolah selain
menanamkan jiwa persatuan juga
menanamkan sikap ....
a. keteladanan
b. kesederhanaan
c. kebanggaan
d. keadilan
29. Norma yang bersifat memaksa adalah ....
a. agama
b. kesusilaan
c. hukum
d. kesopanan
30. Rancangan undang-undang dapat diajukan
oleh ....
a. DPR dan gubernur
b. presiden atau DPR
c. presiden dan menteri
d. presiden dan gubernur
II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat!
1. Penafsiran berdasarkan arti kata disebut penafsiran ....
2. Traktat multilateral bersifat ....
3. Pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan landasan dalam hukum disebut ....
4. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI diatur dalam UU ....
5. Sumber hukum nasional Indonesia adalah ....
6. UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak ....
7. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh ....
8. Peraturan pusat yang dibuat, berlaku untuk ....
9. Hak yang paling asasi bagi setiap warga negara adalah ....
10. Lembaga legislatif daerah adalah ....
63
Peraturan Perundang-undangan
III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1.
Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan!
2.
Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
3.
Sebutkan 3 contoh peraturan pusat!
4.
Sebutkan 5 asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia!
5.
Mengapa peraturan perundang-undangan penting bagi warga negara?
B. Penerapan
Materi Pokok
:
Negara Kesatuan Republik Indonesia
submateri pokok
:
Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelas/Semenster
:
V/I
Nama : ....................................................
Tanggal
:
....................................................
Waktu : 1 minggu
1. Permasalahan
: Bagaimanakah pelaksanaan perda di daerahmu?
2. Jawaban sementara : .................................................................................
3. Tugas
:
a. Cari dan sebutkan perda yang ada di daerahmu!
b. Bagaimana pelaksanaan perda tersebut?
c. Bagaimana reaksi masyarakat terhadap perda tersebut?
4. Lembar Kerja
No
Bentuk Perda
Pelaksanaan
Reaksi Masyarakat
1.
2.
3.
Kesimpulan :
.........................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................
Lembar Penilaian
Skor
Aspek yang Dinilai
Nilai
Nilai Akhir
Tanda Tangan
Guru
Orang Tua
A = 8,5 – 10
Pemahaman Masalah
B = 7,5 – 8,4
Argumentasi
C = 6,5 – 7,4
Kesesuaian Jawaban
D = 0 – 6,4
Kerja Sama
64
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
1. Salah satu ciri negara yang mempunyai
ketahanan yang kuat adalah ....
a. rakyatnya kaya
b. rakyatnya bersatu
c. banyak organisasi berdiri
d. mempunyai TNI dan Polri
2. Tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan
agar ....
a. aman dan sejahtera
b. tertib dan teratur
c. aman dan sentosa
d. bersih dan indah
3.
Wilayah NKRI berbentuk ....
a. kepulauan
b. daratan
c. benua
d. lautan
4.
Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan
dengan negara ....
a. Malaysia
b. Australia
c. Singapura
d. Papua Nugini
5. Wilayah perbatasan suatu negara harus
dijaga agar ....
a. penduduk antarnegara tidak saling
berhubungan
b. masyarakat mematuhi aturan
c. tidak terjadi penyelundupan barang
dagangan
d. tidak terjadi persengketaan
antarnegara
6. Contoh gangguan dari luar yang dapat
menimbulkan perpecahan antara lain ....
a. bersaing dalam prestasi
b. adu domba sesama bangsa
c. banyaknya turis mancanegara
d. pertandingan olahraga antarnegara
Ulangan Semester 1
Kerjakan di buku tugas kalian!
I. Pilihlah huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat!
7.
Contoh ancaman dari diri sendiri yang dapat
menimbulkan perpecahan yaitu ....
a. dendam dan iri hati
b. rasa cinta pada tanah air
c. kesukaan yang kuat
d. persaudaraan yang erat
8. Orang yang tidak mudah terpengaruh
berarti ....
a. sifatnya egois dan sombong
b. tidak memerhatikan orang lain
c. memiliki ketahanan diri yang kuat
d. mau melakukan perintah orang lain
9.
Suasana yang diperlukan dalam mendukung
persatuan dan kesatuan di sekolah adalah
....
a. rapi dan bersih
b. aman dan tertib
c. senang dan bahagia
d. indah dan menyenangkan
10. Pengaruh permainan yang dijual di sekolah,
merupakan gangguan terhadap ketahanan
di lingkungan sekolah dari ....
a. kemajuan teknologi
b. siswa di sekolah itu
c. warga luar sekolah
d. orang tua murid
11. Salah satu cara membina kerukunan
antarsiswa di sekolah adalah ....
a. menjaga kerapian di dalam kelas
b. mengikuti pelajaran dengan saksama
c. bergaul tanpa membeda-bedakan
teman
d. bekerja sama dalam mengerjakan
ulangan
65
Peraturan Perundang-undangan
12. Kewajiban warga negara yang diatur dalam
UUD 1945 adalah ....
a. memperoleh pendidikan
b. berkumpul dan berserikat
c. memperoleh perlindungan
d. membela bangsa dan negara
13. Kita harus merasa bangga ....
a. berkebangsaan Indonesia
b. memiliki kekayaan alam
c. memiliki banyak penduduk
d. memiliki keluarga sejahtera
14. Persatuan dikembangkan atas dasar ....
a. kemerdekaan
b. hak asasi
c. Bhinneka Tunggal Ika
d. peraturan pemerintah
15. Semangat kebangsaan melahirkan pendirian
untuk menghormati ....
a. kemerdekaan bangsa lain
b. kepala negara kita
c. ABRI
d. orang tua kita
16. Negara kita didirikan atas dasar ....
a. kemauan rakyat
b. Pancasila
c. pemilihan umum
d. keinginan sekelompok orang
17. Keanekaragaman masyarakat disebut ....
a. puspa ragam
b. taman indonesia indah
c. masyarakat majemuk
d. tunggal ika
18. Temanmu terdiri atas berbagai macam suku
bangsa. Hal yang sebaiknya kamu lakukan
dalam pergaulan di sekolah adalah ....
a. memilih teman yang pandai saja
b. bergaul dengan teman satu suku
c. tidak bergaul dengan siapa-siapa
d. bergaul dengan siapa saja
19. Tetangga daerah kita sedang dilanda
musibah bencana alam, yang sebaiknya kita
lakukan adalah ....
a. melapor pada aparat
b. membantu semampunya
c. menu
ntut pemerintah agar segera
mengatasinya
d. mencegah agar bencana tidak sampai
ke daerah kita
20. Berikut ini yang
bukan
merupakan ciri-ciri
bangsa adalah ....
a. memiliki rasa kebersamaan
b. kesamaan identitas budaya
c. keanggotaannya bersifat nasionalitas
d. memiliki penguasa sah yang ditakuti
21. Unsur deklaratif pembentukan negara
adalah ....
a. rakyat
b. wilayah
c. pemerintah yang berdaulat
d. pengakuan dari negara lain
22. Bahasa persatuan yang digunakan di negara
kita adalah bahasa ....
a. Sanskerta
b. pergaulan
c. Indonesia
d. Melayu
23. Contoh perbuatan yang menunjukkan rasa
bangga berbangsa Indonesia adalah ....
a. jalan-jalan ke luar negeri
b. memakai produk dalam negeri
c. menghormati para pejabat negara
d. memasang bendera di setiap sudut
rumah
24. Berikut ini merupakan negara-negara yang
tidak memiliki perbatasan laut dengan
Indonesia adalah ....
a. Malaysia
b. Singapura
c. Papua Nugini
d. Amerika Serikat
25. Indonesia terletak di antara dua benua,
yaitu ....
a. Asia dan Afrika
b. Asia dan Eropa
c. Asia dan Australia
d. Amerika dan Australia
66
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
26. Agar masyarakat tenteram dan tertib, semua
warga harus taat kepada ....
a. pejabat setempat
b. pemuka agama
c. aturan yang berlaku
d. pemuka masyarakat
27. Dalam kelaurga, yang harus menaati
peraturan keluarga adalah ....
a. semua anggota keluarga
b. anak dan ibu
c. ayah dan ibu
d. anak dan pembantu
28. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
mengatur tentang ....
a. otonomi daerah
b. peraturan daerah
c. pemerintah daerah
d. wewenang daerah
29. Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Hal ini diatur dalam ....
a. ketetapan MPR
b. peraturan negara
c. undang-undang
d. adat istiadat
30. Peraturan daerah wajib ditaati oleh ....
a. DPRD
b. pemerintah daerah
c. tim penyusun perda
d. seluruh warga daerah
31. Hak, wewenang, dan kewajiban daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga sendiri disebut ....
a. birokrasi
b. konsentrasi
c. desentralisasi
d. otonomi daerah
32. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
termasuk lembaga ....
a. eksekutif
b. legislatif
c. yudikatif
d. eksklusif
33. Kepala daerah menetapkan peraturan
daerah atas persetujuan ....
a. DPR
b. DPRD
c. MPR
d. rakyat
34. Peraturan perundang-undangan tertinggi di
Indonesia adalah ....
a. UUD 1945
b. undang-undang
c. peraturan pemerintah
d. peraturan daerah
35. Pada umumnya peraturan memiliki sifat
....
a. relatif
b. memaksa
c. menyesuaiakan
d. bekerja sama
36. Jika suatu negara ingin tidak mempunyai
peraturan perundang-undangan maka
negara tersebut akan menjadi ....
a. damai
b. kacau
c. aman
d. tenteram
37. Rancangan perda dibahas oleh kepala
daerah dan DPRD melalui ... tahap.
a. 4
b. 3
c. 2
d. 1
38. Peraturan pemerintah pengganti undang-
undang berhak ditolak oleh ....
a. menteri
b. hakim
c. polisi
d. DPR
39. Bentuk sanksi yang diberikan bagi pelanggar
hukum adalah ....
a. celaan
b. hinaan
c. kutukan
d. kurungan
67
Peraturan Perundang-undangan
40. Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas ....
a. hukum
b. kitab suci
c. norma
d. adat istiadat
41. Sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia adalah ....
a. UUD 1945
b. ketetapan MPR
c. undang-undang
d. Pancasila
42. Undang-undang dibuat oleh ....
a. presiden dan menteri
b. DPR dan presidan
c. DPR dan MPR
d. DPR dan MA
43. Peraturan lalu lintas harus ditaati oleh ....
a. pejalan kaki
b. pengguna jalan
c. polisi lalu lintas
d. pengendara motor
44. Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengalami perubahan sebanyak ... kali.
a. dua
b. tiga
c. empat
d. lima
45. Apabila semua orang telah menaati
peraturan, maka akan tercipta ....
a. suasana kehidupan yang kacau
b. lingkungan kumuh
c. penindasan terhadap kaum miskin
d. kehidupan masyarakat yang harmonis
46. Peraturan yang telah dibuat sebaiknya ....
a. dijadikan hiasan
b. dimengerti
c. dipatuhi
d. dilihat
47. Peraturan daerah diajukan oleh kepala
daerah atas persetujuan ....
a. warga
b. presiden
c. DPR
d. DPRD
48. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah
pada saat terjadi kegentingan disebut ....
a. Undang-Undang
b. keputusan presiden
c. ketetapan MPR
d. peraturan pemeritah pengganti undang-
undang
49. Jika kita ingin menyeberang jalan harus
lewat ....
a. trotoar
b. tepi jalan
c. zebra cross
d. traffic light
50. Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 memuat
ketentuan tentang ....
a. perpajakan
b. anti korupsi
c. kawasan dilarang merokok
d. lalu lintas dan angkutan jalan
II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat!
1.
Kesadaran bela negara merupakan bentuk ....
2.
Bangsa Indonesia menyusun pemerintah sejak ....
3.
Peristiwa pengikraran bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu disebut ikrar ....
4.
NKRI merupakan kependekan dari ....
5.
Persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak terwujudnya ....
6.
Peraturan perundang-undangan lain dikeluarkan dalam wujud keputusan ....
68
Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V
7. Peraturan daerah wajib ditaati oleh ....
8. Siapa saja yang tidak taat pada hukum akan dikenakan ....
9. Sumber hukum nasional negara Indonesia adalah ....
10. Undang-undang dituntut oleh DPR bersama ....
III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini jawaban yang benar!
1. Mengapa Indonesia disebut sebagai negara kepulauan?
2. Bagaimana sikap kita terhadap perbedaan suku, budaya, dan adat istiadat yang ada di negara
kita?
3. Sebutkan batas-batas NKRI!
4. Mengapa wilayah perbatasan suatu negara harus dijaga?
5. Jelaskan keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia!
6. Mengapa perlu dibuat peraturan?
7. Sebutkan sifat dan ciri peraturan perundang-undangan!
8. Sebutkan 2 macam keputusan MPR!
9. Sebutkan 3 contoh sikap yang dapat ditunjukkan oleh warga negara dalam mematuhi perundang-
undangan!
10. Bagaimana proses pengajuan perda yang berasal dari inisiatif DPRD?