Gambar Sampul PPKN · Bab 2 Bab 2 Peraturan Perundang-Undangan
PPKN · Bab 2 Bab 2 Peraturan Perundang-Undangan
IkhwanSapto

22/08/2021 13:23:25

SD 5 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

BAB 2

PERATURAN PERUNDANG-

UNDANGAN

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut berarti semua pelaksanaan

pemerintahan negara, serta kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan

pada hukum atau peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan

dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan teratur dalam kehidupan

bermasyarakat. Sebenarnya apakah peraturan itu dan bagaimanakah peraturan dibuat?

Gambar: Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga untuk menegakkan peraturan perundang-

undangan di Indonesia.

Sumber: www.sarwono.net

28

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

Peta Konsep

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi dalam bab ini, kalian diharapkan mampu:

1.

Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.

2.

Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.

3.

Melaksanakan berbagai peraturan di tingkat pusat maupun daerah.

Peraturan Perundang-

undangan

Pengertian

Peraturan

Perundang-

undangan

Sumber

Hukum

Tata Urutan

Peraturan

Perundang-

undangan

Peraturan

Pusat

Peraturan

Daerah

Pelaksanaan

Peraturan

Sifat

dan Ciri

Peraturan

Perundang-

Undangan

Sumber Hukum Formal

Sumber Hukum Materiil

Pengertian

Proses Penyusunan

Peraturan Pusat

Contoh Peraturan

Pusat

Pengertian

Proses Penyusunan

Peraturan Pusat

Contoh Peraturan

Pusat

29

Peraturan Perundang-undangan

A. Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Untuk menciptakan kehidupan kenegaraan yang tertib dan baik diperlukan suatu tatanan atau

aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh elemen negara dalam bertindak. Apakah peraturan itu?

Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan peraturan

perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan

oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh

warga negara Indonesia. Adapun sifat dan ciri peraturan perundang-undangan di antaranya adalah:

1. Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan tertulis, jadi mempunyai

format/bentuk tertentu. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada

UUD 1945. Peratutan perundang-undangan merupakan keseluruhan peraturan hukum yang

diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainya

ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

2. Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.

3. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang

berwenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

4. Peraturan peru

ndang-undangan mengikat secara umum dan tidak ditunjukkan kepada seseorang

atau individu tertentu.

Coba bayangkan, apa yang akan terjadi jika di sebuah perempatan jalan yang ramai, tidak ada

lampu lalu lintas dan polisi yang mengatur lalu lintas? Tentu akan banyak terjadi kecelakaan.

Gambar 2.1 Tanpa peraturan lalu lintas, kondisi lalu lintas akan kacau.

Sumber: orangmiskin.wordpress.com

Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945 merupakan

keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh

masyarakat Indonesia demi tercapainya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebab Pancasila

merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Setiap materi peraturan perundang-undangan

yang dibuat di Indonesia, harus mengandung asas sebagai berikut.

30

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

1. Pengayoman.

2. Kemanusiaan.

3. Kebangsaan.

4. Kekeluargaan.

5. Kenusantaraan.

6. Bhinneka Tunggal Ika.

7. Keadilan.

8. Kesamaan kedudukan dafam hukum dan pemerintahan.

9. Ketertiban dan kepastian hukum.

10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Peraturan perundang-undangan dalam suatu negara adalah suatu hal yang penting bagi

kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Pentingnya perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah sebagai berikut.

1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Sebuah peraturan berfungsi memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Apabila di

suatu negara tidak ada kepastian hukum, maka semua orang akan bertindak sesuka hatinya.

Namun bila ada kepastian hukum, maka orang yang melanggar hukum di negara tersebut akan

dikenai sanksi. Contohnya jika seseorang bertindak aniaya terhadap orang lain maka dia akan

mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara

Perundang-undangan berfungsi melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Hak-

hak tersebut memang telah ada sebelum peraturan dibuat, misalnya hak untuk hidup. Hak hidup

merupakan hak asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum perundang-undangan dibuat manusia.

Walaupun demikian, negara tetap melindungi hak hidup warganya.

3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara

Perundang-undangan diadakan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Sulit

bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan apabila tidak ada undang-undang.

Undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis akan adanya rasa keadilan. Contohnya

penyelesaian masalah tentang PKL dengan diterbitkannya sebuah perda yang tidak menimbulkan

konflik antara PKL, masyarakat, dan

pemerintah.

4. Menciptakan Ketertiban dan

Ketenteraman

Perundang-undangan menjadi hal

yang sangat penting bagi warga negara

karena dapat menciptakan ketertiban dan

ketenteraman. Undang-undang mampu

merapikan kekacauan yang terjadi di dalam

masyarakat.

Gambar 2.2 Ketertiban dan keteraturan akan tercipta bila

hukum ditegakkan.

Sumber: ebukindo.4rumer.com

31

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan dibuat karena memiliki arti penting bagi masyarakat. Adapun

arti penting peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah bagi masyarakat

adalah:

1. Memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

2. Melindungi dan mengayomi hak-hak masyarakat.

3. Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam masyakarat.

5. Mewujudkan kesejahteraan bersama.

Latihan Soal 2.1

A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1.

Bagaimana cara menciptakan kehidupan kenegaraan yang tertib dan baik?

2.

Untuk siapakah peraturan perundang-undangan dibuat?

3.

Sebutkan sifat dan ciri peraturan perundang-undangan!

4.

Apa yang dimaksud dengan peraturan?

5.

Apa yang akan terjadi jika di suatu masyarakat tidak ada peraturan?

B. Berilah tanda (

—

) pada kolom yang sesuai dengan sikapmu!

No Pernyataan Setuju

Tidak

setuju

1.

Setiap orang bisa menetapkan peraturan perundang-undangan.

2.

Polisi lalu lintas tugasnya hanya mengatur lalu lintas di jalan

raya.

3.

Pejabat negara yang melanggar hukum tidak bisa dihukum.

4.

Peraturan perundang-undangan dibuat untuk dijadikan

pajangan.

5.

Peraturan perundang-undangan berlaku untuk seluruh warga

negara.

32

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

No

Hari/Tanggal

Perilaku Taat Pada

Peraturan

Perilaku yang Melanggar

Peraturan

1.

2.

3.

4.

5.

B. Sumber Hukum Peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan

memaksa. Memaksa di sini berarti bila aturan-aturan dilanggar dikenai sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (

wellborn

) dan sumber hukum “formal”

(

kenborn

). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu

dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hukum

formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu

sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:

Tugas Mandiri

Tanyakan kepada ketua RT di tempat tinggalmu tentang peraturan yang dipatuhi

masyarakat dengan tertib, dan peraturan-peraturan yang kurang dipatuhi, serta

tanyakan alasannya!

No

Peraturan yang

Dipatuhi

Alasan

Peraturan yang

Kurang Dipatuhi

Alasan

1.

2.

3.

4,

5.

Tugas Kelompok

Buat kelompok yang terdiri dari 4 – 5 siswa! Amatilah perilaku orang-orang di

lingkunganmu. Catatlah perilaku yang menunjukkan taat pada peraturan dan yang

melanggar peraturan di lingkunganmu! Kerjakan pada kolom berikut!

33

Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-Undang

Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu:

a. Undang-undang dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang

isinya berlaku mengikat kepada setiap orang.

b. Undang-undang dalam arti sempit (formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat

oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang.

Agar kita dapat membedak

an kedua jenis undang-undang ini, maka undang-undang dalam arti

luas disebut peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut undang-undang saja.

2. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)

Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap hal yang sama dan

kemudian diterima dan diakui masyarakat.

Dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yang

harus dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut

konvensi

. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi

ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum

supaya kebiasaan mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua)

faktor yang menentukan, yaitu:

a. Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan

diterima oleh yang lainnya.

b. Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan.

Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati

serta mempunyai kekuatan mengikat.

Contoh: dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang

selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan

pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya

praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh

undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.

Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas

pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling

terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.

Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam

penafsiran, misalnya:

a. Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.

b. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.

c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat

dalam undang-undang.

d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang

yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.

e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu

sendiri.

34

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

4. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan

tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:

a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini

bersifat terbuka, misal: PBB.

b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah

tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi

kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).

Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:

a. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara

yang bersangkutan.

b. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.

c. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat

dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.

d. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.

Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan

merupakan sumber hukum formal yang berlaku.

5. Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau

asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya. Dalam hukum pemerintahan, kita mengenal

doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni

Trias Politica

yang membagi kekuasaan pemerintah

menjadi tiga bagian yang terpisah.

Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang

No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segala peraturan

perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum nasional Indonesia

adalah Pancasila. Jadi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh

bertentangan dengan Pancasila.

Di Sekitar Kita

Di sekitar kita banyak sekali contoh doktrin yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Salah

satunya adalah

Ma Lima. Ma lima

adalah lima pantangan atau larangan yang harus dijauhi

oleh masyarakat Jawa. Lima pantangan atau larangan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Dilarang

mateni

(membunuh)

2. Dilarang

maling

(mencuri)

3. Dilarang

madon

(berzina)

4. Dilarang

mabuk

(minum minuman keras)

5. Dilarang

madat

(memakai obat-obatan terlarang)

35

Peraturan Perundang-undangan

Latihan Soal 2.2

A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang tepat!

1.

Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum?

2.

Bagaimanakah arti undang-undang dalam arti luas dan sempit?

3.

Jelaskan perbedaan antara sumber hukum formal dengan sumber hukum material!

4.

Sebutkan macam-macam traktat!

5.

Mengapa kebiasaan bisa menjadi sumber hukum?

B. Berikan pengertian tentang sumber sumber hukum formal berikut ini dengan kata-

katamu sendiri!

No

Sumber hukum formal

Penjelasan

1.

Undang-undang

2.

Kebiasaan

3.

Yurisprudensi

4.

Traktat

5.

Doktrin

Tugas Kelompok

Tugas Mandiri

Amatilah lingkungan di sekitar tempat tinggalmu! Sebutkan norma atau kebiasaan-

kebiasaan apa saja yang dilakukan oleh masyarakat, di mana kebiasaan tersebut

menjadi sesuatu yang harus dilakukan! Tuliskan pada kolom berikut!

No

Bentuk Kebiasaan Masyarakat

1.

2.

3.

4.

5.

Bersama kelompokmu, carilah artikel-artikel yang memuat tentang sumber-sumber

hukum formal! Kumpulkan artikel tersebut dan buatlah kliping!

36

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

C. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Telah kita ketahui bersama, bahwa setiap negara membutuhkan suatu peraturan. Indonesia pun

membutuhkan sebuah peraturan. Peraturan perundang-undangan tersebut disusun dengan urutan

dari yang paling atas sampai yang terbawah. Seiring dengan berkembangnya tingkat kebutuhan

masyarakat, tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengalami perubahan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor

10 Tahun 2004. Hierarti peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

3. Peraturan pemerintah.

4. Peraturan presiden.

5. Peraturan daerah, yang terbagi dalam:

a. Peraturan daerah provinsi, dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi

bersama dengan gubernur.

b. Peraturan daerah kabupaten/kota, dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.

c. Peraturan desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama

lainnya bersama dengan kepala desa.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 adalah peraturan perundangan yang tertinggi sebagai hukum dasar

tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Jadi semua

peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amendemen). Mengapa UUD 1945

diamendemen? UUD 1945 mengalami amendemen karena dalam pasal-pasal UUD 1945 banyak

ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan negara dan masyarakat Indonesia. Amendemen

UUD 1945 dilakukan oleh MPR. Keempat amendemen UUD 1945 tersebut adalah:

a. Amendemen pertama tanggal 18 Oktober 1999

1) Perumusan undang-undang (Pasal 5 dan 20 UUD 1945), DPR memiliki kekuasaan membentuk

undang-undang, sedangkan presiden hanya berhak mengajukan RUU.

2) Masa jabatan presiden dan wakil presiden (Pasal 7) dibatasi, setelah memegang jabatan

selama lima (5) tahun dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali jabatan.

3) Pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tidak mutlak kekuasaan presiden (Pasal

14 UUD 1945), tetapi harus memerhatikan pertimbangan MA dan DPR.

b. Amendeman kedua tanggal 9 Agustus 2000

Memperluas Pasal 28 tentang HAM menjadi 13 macam hak asasi manusia.

c. Amendemen ketiga tanggal 9 November 2001

1) Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan

menurut undang-undang dasar”.

2) Pasal 6 Ayat (1), diubah menjadi “Calon presiden dan wakil presiden harus warga negara

Indonesia sejak kelahirannya ....”

37

Peraturan Perundang-undangan

d. Amendemen keempat tanggal 10 Agustus 2002

1) Pasal 2 Ayat (1) : “MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD, yang dipilih melalui pemilu ...”.

2) Pasal 16 : DPA dihapus, diganti dewan pertimbangan yang dibentuk oleh presiden.

3) Aturan Peralihan Pasal III, sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, kewenangannya

dilakukan oleh MA.

2. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

(Perpu)

Undang-undang memiliki kedudukan yang setara dengan peraturan pemerintah pengganti

undang-undang (perpu). Lalu, dimana letak perbedaan keduangnya? Coba kamu perhatikan uraian

materi berikut, untuk memahami perbedaan kedua konsep tersebut!

a. Undang-undang

Undang-undang merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan

UUD 1945 serta ketetapan MPR. Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama

Presiden.

Adapun proses penyusunan undang-undang diatur dalam UUD 1945 Pasal 5 dan Pasal 20, yaitu:

1) Pasal 5 UUD 1945 Ayat (1)

Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

2) Pasal 20 UUD 1945 Ayat (1)

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

3) Pasal 20 UUD 1945 Ayat (2)

Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk

mendapatkan persetujuan bersama.

4) Pasal 20 UUD 1945 Ayat (3)

Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-

Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Undang-undang adalah peraturan yang dibentuk oleh DPR atas persetujuan presiden. Sebelum

undang-undang disahkan, DPR atau presiden harus membuat rancangan undang-undang (RUU)

terlebih dahulu. Undang-undang dibuat menurut

kebutuhan negara. Contoh undang-undang

antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan.

2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah.

4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan

Pemilihan Umum (Pemilu).

5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000

tentang Hak Asasi Manusia, dan sebagainya.

Gambar 2. 3 Sekolah merupakan bagian dari sistem pendidikan

nasional yang diatur menurut undang-undang.

Sumber: Dokumentasi

38

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

b. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam hal kegentingan

yang memaksa. Sedangkan ketentuan penyusunan perpu adalah:

1) Perpu harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikutnya.

2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti

undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan.

3) Jika ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang

tersebut harus dicabut.

Sedangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan

oleh presiden dalam kepentingan yang memaksa. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang

ditetapkan untuk mengatasi situasi yang gawat atau darurat. Contoh Perpu adalah:

-

1} Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah.

2) Perpu No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

3) Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan sebagainya

3. Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. Oleh

karena peraturan itu ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, maka peraturan itu

disebut peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan

undang-undang sebagaimana mestinya. Contoh peraturan pemerintah adalah:

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. .

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,

Pengesahan, Pengangkatan, dan

Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil

Kepala Daerah.

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggara

Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian

Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia, dan sebagainya.

4. Peraturan Presiden (PP)

Peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden. Peraturan presiden berisi tentang

berbagai hal yang diperintahkan oleh presiden berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berada

di atasnya. Contoh peraturan presiden antara lain:

Gambar 2. 4 Aturan tentang kepolisian diatur melalui peraturan

pemerintah.

Sumber: www.polri.go.id

39

Peraturan Perundang-undangan

a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,

Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas

Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan

Presiden Nomor 10 Tahun 2005, dan sebagainya.

Gambar 2. 5 Susunan kementerian diatur dalam peraturan presiden.

Sumber: www.presidensby,com

5. Peraturan Daerah

Peraturan daerah di tetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan dengan persetujuan

dari DPRD. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang

berada di atasnya. Contoh peraturan daerah antara lain sebagai berikut.

a. Peraturan daerah provinsi (perda provinsi).

b. Peraturan daerah kabupaten/kota (perda kabupaten/kota).

c. Peraturan desa.

Latihan Soal 2.3

A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1.

Mengapa UUD 1945 diamendemen?

2.

Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia!

3.

Apakah yang dimaksud dengan ketetapan MPR?

4.

Bagaimanakah ketentuan dan penyusunan perpu?

5.

Sebutkan bunyi Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945!

40

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

B. Jodohkanlah pernyataan yang ada dengan jawaban yang sesuai

1.

Pelaksanaan amandemen UUD 1945 yang pertama.

2.

Peraturan perundang-undangan yang tertinggi.

3.

Sumber dari segala sumber hukum.

4. Putusan MPR yang mengikat ke dalam saja.

5. Dibuat oleh presiden dalam hal kegentingan yang

memaksa.

6. Peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan

UUD 1945 dan ketetapan MPR.

7.

Keputusan yang ditetapkan oleh presiden.

8.

Bentuk negara Indonesia.

(. . . .)

a.

Pancasila

(. . . .)

b.

Undang-undang

(. . . .)

c.

Kesatuan

(. . . .)

d.

UUD 1945

(. . . .)

e.

Perpu

(. . . .)

f.

Keppres

(. . . .)

g.

Keputusan MPR

(. . . .)

h.

18 Oktober 1999

Tulislah teks pasal dan ayat UUD 1945 hasil amandemen lalu berikan komentar kalian

mengenai hasil amandemen tersebut! Kerjakan secara berkelompok!

Tugas Kelompok

Tugas Mandiri

Tentukan sikapmu terhadap pernyataan-pernyataan di bawah ini dengan memberi

tanda centang (

3

)!

No

Pernyataan

Setuju

Tidak

Setuju

1.

Sepulang sekolah Andi, Tuti, dan Iwan berjalan berjejer di

sebelah kanan jalan.

2.

Ibu Sudarsih tidak memakai sabuk pengaman sewaktu

mengemudikan mobilnya.

3.

Lusiana tetap melaju dengan kencang, meski lampu lalu lintas

sudah menyala merah.

4.

Bapak Sudarno membangun rumah tanpa mengurus Surat Izin

Mendirikan Bangunan terlebih dahulu.

5.

Setiap minggu Tika dan Santi ikut serta dalam kegiatan kerja

bakti di desanya.

41

Peraturan Perundang-undangan

D. Peraturan Pusat

Ketika sedang melihat televisi, pernahkah kalian mendengar tentang pemilu, korupsi, atau

peraturan? Tahukah kamu bahwa pemilu dan korupsi itu diatur dalam undang-undang? Nah, undang-

undang tentang pemilu, undang-undang tentang korupsi merupakan salah satu contoh peraturan di

tingkat pusat. Lalu apa yang dimaksud dengan peraturan pusat?

1. Pengertian Peraturan Pusat

Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh

warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan

pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk

peraturan pusat.

Gambar 2. 6 Peraturan di tingkat pusat dibuat oleh lembaga legislatif.

Sumber: www. tempointeraktif.com

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas

pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu:

a. Kejelasan tujuan

Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan

perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan/organ pembentuk yang tepat

Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa

setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk

peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat

dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.

c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan

Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam

pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memerhatikan materi muatan

yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.

42

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

d. Dapat dilaksanakan

Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan

perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan

tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan

Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap peraturan

perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam

mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan

Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundang-

undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,

sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah

dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan

Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan

perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat

transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan

yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-

undangan.

Sedangkan untuk isi atau materi muatan peraturan perundang-undangan harus mengandung

asas sebagai berikut:

a. Pengayoman

Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan

perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan

ketenteraman masyarakat.

b. Kemanusiaan

Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan

perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi

manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara

proposional.

c. Kebangsaan

Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan

perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang

pluralistik

(kebhinnekaan) dan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Kenusantaraan

Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan

perundang-undangan senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan

materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari

sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.

e. Kekeluargaan

Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan

perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap

pengambilan keputusan.

43

Peraturan Perundang-undangan

Gambar 2. 7 Setiap materi muatan peraturan harus mencerminkan musyawarh

untuk mencapai mufakat.

Sumber: www.dpr.go.id

f. Bhinneka Tunggal Ika

Yang dimaksud dengan “asas Bhinneka Tunggal Ika” adalah bahwa setiap materi muatan

peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan

golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah

sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Keadilan

Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-

undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa

kecuali.

h. Kesamaan

Yang dimaksud dengan “asas kesamaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan

perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar

belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, perbedaan jenis kelamin, atau status sosial.

i. Ketertiban dan kepastian hukum

Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi

muatan peraturan perundang-undangan harus menimbulkan ketertiban dalam masyarakat

melalui jaminan adanya kepastian hukum.

j. Keseimbangan

Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan

perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara

kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Selain asas-asas di atas peraturan perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai

dengan hukum peraturan perundang-undangan, misalnya hukum pidana dan hukum perdata.

2. Proses Penyusunan Peraturan Pusat

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut kekuasaan legislatif. Menurut UUD 1945,

DPR adalah pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, sedangkan presiden berhak

mengajukan rancangan undang-undang.

44

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undang-

undang, proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.

a. Proses pengajuan rancangan undang-undang

Proses pengajuan RUU dapat dilakukan oleh 2 lembaga, yaitu pemerintah dan DPR.

1) Proses RUU dari pemerintah

Proses penyiapan RUU dari pemerintah berpedoman pada Inpres Nomor 15 Tahun 1970,

tentang “Tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan

pemerintah RI”. Rancangan undang-undang yang berasal dari pemerintah dipersiapkan

oleh masing-masing departemen disertai penjelasan pokok-pokok materi terlebih dahulu

kemudian dilaporkan kepada presiden.

Apabila presiden menyetujui, maka selanjutnya sekretaris negara menyampaikan surat

persetujuan sekaligus meminta departemen yang bersangkutan untuk membentuk panitia

guna membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apabila presiden tidak menyetujui, departemen

yang bersangkutan akan memperoleh surat disertai dengan alasan-alasan.

RUU yang disetuj

ui presiden akan dibahas oleh panitia internal departemen dalam

jangka waktu tertentu. Setelah selesai, RUU tersebut diedarkan kepada:

a) para menteri/lembaga yang berhubungan dengan materi RUU untuk mendapatkan

tanggapan,

b) menteri kehakiman, untuk memperoleh tanggapan seperlunya dari segi hukum,

c) sekretaris kabinet, untuk menyelesaikan RUU selanjutnya.

Bila telah mendapatkan persetujuan bersama, maka presiden menyerahkan RUU tersebut

kepada DPR. Proses selanjutnya adalah pembahasan RUU tersebut di DPR. Pemerintah

tidak dapat sewenang-wenang dalam mengusulkan sebuah rancangan undang-undang.

Pemerintah membutuhkan persetujuan DPR. Bila tidak sesuai dengan kondisi rakyat, maka

DPR sebagai wakil rakyat dapat menolaknya.

2) Proses penyiapan RUU dari DPR

Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR disebut RUU inisiatif. Tata cara pengajuan

RUU inisiatif diatur dalam peraturan tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/1997 – 1998.

RUU dari DPR baru dapat diajukan apabila disetujui sepuluh anggota DPR dari fraksi yang

berbeda, disertai daftar nama dan tanda tangan, serta disampaikan secara tertulis kepada

pimpinan DPR. Oleh pimpinan DPR, RUU tersebut dibawa ke dalam rapat paripurna.

Selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah/Bamus DPR untuk membahas RUU

tersebut. Apabila Bamus menyetujui RUU, maka kemudian dibawa kembali dalam rapat

paripurna. Selanjutnya jika RUU inisiatif disetujui dalam rapat paripurna, maka DPR akan

membentuk panitia

ad hoc

untuk membahas dan menyempurnakannya. Langkah berikutnya

adalah RUU tersebut disampaikan kepada presiden dan dibahas bersama.

b. Proses mendapat persetujuan dari DPR

Dalam proses pembahasan di DPR, ada 4 tingkat pembicaraan yang harus dilalui, yaitu:

1) Pembicaraan tingkat I

Pada pembicaraan tingkat I, dilakukan penjelasan dari pemerintah atau panitia

ad hoc

mengenai RUU.

45

Peraturan Perundang-undangan

Gambar 2. 8 Rapat paripurna DPR

Sumber: www.suarapembaruan.com

2) Pembicaraan tingkat II

Mekanisme yang harus dilalui dalam pembicaraan tingkat II adalah:

a) Pemandangan umum setiap fraksi terhadap RUU dan penjelasan pemerintah atas

pemandangan umum fraksi, apabila RUU berasal dari pemerintah.

b) Tanggapan pemerintah terhadap RUU inisiatif DPR beserta penjelasan panitia khusus dan

jawaban panitia khusus terhadap tanggapan pemerintah

tersebut.

3) Pembicaraan tingkat III

Pembicaraan tingkat III merupakan rapat komisi/rapat panitia khusus bersama

pemerintah dengan agenda membahas RUU secara keseluruhan mulai dari penamaan,

pembukaan, pasal-pasal, hingga bagian akhir RUU.

4) Pembicaraan tingkat IV

Pembicaraan tingkat IV merupakan rapat paripurna berupa laporan hasil pembicaraan

tingkat III, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pengambilan keputusan.

c. Proses pengesahan dan pengundangan

RUU yang telah disempurnakan dan disetujui DPR dikirim kepada presiden untuk

ditandatangani dan disahkan. Setelah proses penandatanganan, status RUU berubah menjadi

undang-undang dan berlaku untuk umum, serta bersifat mengikat undang-undang baru tersebut

diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

3. Contoh Peraturan Pusat

Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala perbuatan yang dilakukan oleh

pemerintah atau warga negara harus berdasarkan hukum. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah

mencakup semua bidang kehidupan, mulai dari bidang politik, ekonomi, keamanan, dan sosial

budaya. Untuk lebih mengetahui tentang peraturan perundang-undangan. Berikut ini akan kita

uraikan beberapa contoh peraturan pusat yang berlaku di Indonesia:

a. Peraturan tentang otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan

mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

46

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

Ketentuan tentang otonomi daerah ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat UUD 1945, daerah diberi

kebebasan/kewenangan untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi

dan tugas pembantuan. Otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan

masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta

peningkatan daya saing daerah dengan memerhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,

keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gambar 2. 9 Daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Sumber: Encharta Encyclopedia

b. Peraturan tentang lalu lintas

Peraturan pusat yang mengatur tentang tata tertib berlalu lintas adalah Undang-Undang No. 14

Tahun 1992. Peraturan ini menyatakan bahwa setiap pengguna jalan raya wajib menaati peraturan-

peraturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas. Sudahkan kalian hafal rambu-rambu lalu lintas?

Misalnya ketika di jalan raya ada

traffic lights

dan lampu merah menyala, apa yang harus kalian

lakukan?

Tentu saja kalian harus berhenti, memberi jalan pada pengendara motor atau mobil dari arah

lain untuk lewat. Selain itu, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Izin

Mengemudi (SIM) dan memakai helm.

Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 juga mengatur tentang keselamatan bagi para pejalan kaki.

Hal itu diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi, “Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan

dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki”.

Apabila setiap pengguna jalan raya mau menaati setiap peraturan lalu lintas maka tidak akan

terjadi kecelakaan atau kemacetan.

47

Peraturan Perundang-undangan

Gambar 2. 10 Kemacetan merupakan salah satu alibat ketidaktertiban pengguna jalan.

Sumber: www.bbc.co.uk

c. Peraturan tentang korupsi

Undang-undang yang mengatur tentang korupsi adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu

corruptio

yang berarti busuk, rusak, memutarbalikkan,

ataupun menyogok. Dalam arti luas korupsi adalah penyalahgunaan uang. Fasilitas dan wewenang

atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau sekelompok orang. Korupsi mencakup penyalahgunaan

oleh pejabat pemerintah seperti nepotisme, penyogokan, pemerasan, penggelapan, dan sebagainya.

Gambar 2. 11 Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab KPK.

Sumber: www.kompas.com

48

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

Korupsi pada dasarnya merupakan perbuatan yang merugikan negara. Korupsi memberikan

dampak negatif yang luas dalam kehidupan suatu bangsa. Di bidang ekonomi, korupsi mempersulit

pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan melalui berbagai cara, seperti supervise,

monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Upaya

pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK

merupakan lembaga independen yang secara bebas melaksanakan tugas dan wewenangnya melakukan

pengusutan tindak pidana korupsi dari pengaruh siapa pun atau kekuasaan mana pun.

d. Peraturan tentang pajak

Peraturan yang mengatur tentang pajak adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2000. Undang-

Undang No. 16 Tahun 2000 berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia.

Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk

membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas

jasanya tidak diterima secara langsung.

Pajak merupakan salah satu sumber terpenting bagi penghasilan negara. Penghasilan atas pajak

tersebut dipergunakan negara untuk membiayai kegiatan alat-alat negara, administrasi negara,

lembaga negara. Pajak digunakan untuk melayani sekaligus membangun sarana dan prasarana yang

dibutuhkan masyarakat, seperti sarana pendidikan, kesehatan, transportasi, dan sebagainya.

Kelancaran dan keberhasilan pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah

saja tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.

Salah satu bentuk partisipasi atau pengabdian masyarakat terhadap negara adalah dengan

membayar pajak. Dengan membayar pajak tepat waktu maka kita telah ikut melaksanakan

pembangunan nasional.

Gambar 2. 12 Membayar tarif tol merupakan salah satu sumber dana bagi

pembangunan.

Sumber: Ilmu Pengetahuan Populer

e. Peraturan tentang hak asasi manusia

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk

Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan

dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan

harkat dan martabat manusia.

49

Peraturan Perundang-undangan

™

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1.

Apa yang dimaksud dengan peraturan pusat?

2.

Berikan 3 contoh peraturan pusat!

3.

Apa yang kamu ketahui tentang DPR?

4.

Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?

5.

Mengapa kita harus selalu membayar pajak?

Hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dalam undang-undang

tersebut pemerintah memberikan jaminan hak asasi manusia kepada warga masyarakat. Hak asasi

yang dilindungi tersebut meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,

hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan,

dan sebagainya.

Selanjutnya, untuk mengawasi dan menegakkan HAM di Indonesia, pemerintah juga mengeluarkan

undang-undang tentang Pengadilan HAM, yaitu UU No. 26 Tahun 2000. Tujuan dibentuknya Pengadilan

Hak Asasi Manusia adalah untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Latihan Soal 2.4

Tugas Mandiri

Tugas Kelompok

™

Bersama kelompokmu kerjakan tugas-tugas di bawah ini!

1.

Buatlah skema tentang proses pembuatan undang-undang!

2.

Buatlah skema tersebut dalam kertas karton!

3.

Berilah warna agar menarik!

4.

Masing-masing anggota kelompok menjelaskan skema tersebut!

Tanyakan kepada ayah dan ibumu, di mana mereka harus membayar jenis-jenis pajak

di bawah ini!

No

Jenis Pajak

Tempat Membayar

1.

Telepon

2.

Listrik

3.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

4.

Sepeda motor

5.

Mobil

50

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

E. Peraturan Daerah

Peraturan daerah dibuat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan sistem

otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

1. Pengertian Peraturan Daerah

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan

daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan

bersama kepala daerah.

Peraturan daerah untuk tiap daerah tidak sama, karena disesuaikan dengan kondisi daerah masing-

masing. Untuk melaksanakan peraturan daerah kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah.

Pembuatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan

daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dasar hukum pembentukan

peraturan daerah adalah:

a. Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B +UUD 1945.

b. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

c. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

d. Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 2003; No. 22 Tahun 2003; No. 23 Tahun 2003; No. 24 Tahun

2003.

e. Tata Tertib DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

2. Proses Penyusunan Peraturan Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah membuat sejumlah peraturan daerah.

Pertaturan daerah tersebut buasa disingkat dengan istilah perda. Perda tersebut bisa mengatur

masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Perda tersebut

pada dasarnya dibuat untuk kepentingan masyarakat.

Proses penyusunan peraturan daerah melalui beberapa tahap. Penyusunan peraturan daerah

dimulai dengan perumusan masalah yang akan diatur dalam perda tersebut. Masalah yang dimaksud

adalah masalah-masalah sosial atau publik. Pada umumnya masalah sosial dapat dibedakan menjadi

2 jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Masalah sosial yang terjadi karena adanya perilaku dalam masyarakat yang bermasalah. Misalnya:

maraknya perjudian atau beredarnya minuman keras dalam masyarakat sehingga membuat

kehidupan masyarakat terganggu.

b. Masalah sosial yang disebabkan karena aturan hukum yang tidak lagi proporsional dengan

keadaan masyarakat. Misalnya, perda tentang retribusi pemeriksaan kesehatan yang sangat

memberatkan masyarakat kecil sehingga peraturan daerah tersebut harus diganti.

Untuk mengetahui secara jelas, alur dari proses pembuatan perda itu, lihatlah bagan di bawah ini!

1. Isu/Masalah Publik

2. Perumusan Perda

4. Evaluasi Perda

3. Pelaksanaan Perda

51

Peraturan Perundang-undangan

Pembuatan suatu peraturan, baik peraturan pusat maupun peraturan daerah, pada dasarnya

hampir sama mulai dari asas-asasnya, materi muatannya dan sebagainya. Tata cara penyusunan

peraturan daerah, antara lain:

a. Pengajuan peraturan daerah

Proses pengajuan peraturan daerah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1) Pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah

Proses pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah, adalah sebagai berikut:

a) Konsep rancangan perda disusun oleh dinas/biro/unit kerja yang berkaitan dengan perda

yang akan dibuat.

b) Konsep yang telah disusun oleh dinas/biro/unit kerja tersebut diajukan kepada biro

hukum untuk diperiksa secara teknis seperti kesesuaian dengan peraturan perundangan

lain dan kesesuaian format perda.

c) Biro hukum mengundang dinas/biro/unit kerja yang mengajukan rancangan perda dan

unit kerja lain untuk menyempurnakan konsep itu.

d) Biro hukum menyusun penyempurnaan rancangan perda untuk diserahkan kepada

kepala daerah guna diadakan pemeriksaan (dibantu oleh sekretaris daerah).

e) Konsep rancangan perda yang telah disetujui kepala daerah berubah menjadi rancangan

perda.

f) Rancangan perda disampaikan oleh kepala daerah kepada ketua DPRD disertai nota

pengantar untuk memperoleh persetujuan dewan.

Gambar 2. 13 Proses pengajuan peraturan daerah dapat dilakukan oleh kepala

daerah.

Sumber: www.solopos.net

2) Pengajuan peraturan daerah dari DPRD

Proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD adalah sebagai berikut:

a) Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima

orang anggota.

b) Usulan rancangan peraturan daerah itu disampaikan kepada pimpinan DPRD kemudian

dibawa ke Sidang Paripurna DPRD untuk dibahas.

c) Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam sidang DPRD dilakukan oleh

anggota DPRD dan kepala daerah.

52

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

Di Sekitar Kita

Apabila dalam satu masa sidang, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

menyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai materi yang sama, maka yang

dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah, sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh kepala

daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah. Rancangan peraturan daerah yang sedang

dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah dan kepala daerah.

b. Pembahasan rancangan peraturan daerah

Pembahasan rancangan peraturan daerah melalui empat tahapan pembicaraan, kecuali apabila

panitia musyawarah menentukan lain. Keempat tahapan pembicaraan tersebut adalah :

1) Tahap pertama

Tahap pertama dilakukan dalam Sidang Paripurna. Untuk rancangan perda dari kepala

daerah penyampaian dilakukan oleh kepala daerah, sedangkan penyampaian rancangan perda

dari DPRD dilakukan oleh pimpinan rapat gabungan komisi.

2) Tahap kedua

Tahap kedua m

erupakan tahap pemandangan umum. Untuk rancangan perda dari kepala

daerah, pemandangan umum dilakukan oleh anggota fraksi dan kepala daerah memberikan

jawaban atas pemandangan umum tersebut. Sebaliknya, untuk rancangan perda dari DPRD maka

tahap pemandangan umum dilakukan dengan cara mendengarkan pendapat kepala daerah dan

jawaban pimpinan komisi atas pendapat kepala daerah.

3) Tahap ketiga

Tahap ketiga merupakan tahap rapat komisi atau gabungan komisi yang disertai oleh kepala

daerah. Tahap ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan tentang rancangan perda antara

kepala daerah dan DPRD.

4) Tahap keempat (rapat paripurna)

Tahap empat meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului hal-

hal berikut :

a) laporan hasil pembicaraan tahap III,

b) pendapat akhir fraksi-fraksi,

c) pemberian kesempatan kepada kepala daerah untuk menyampaikan pendapat/sambutan

terhadap pengambilan keputusan.

Rancangan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD kemudian ditandatangani oleh kepala

daerah sehingga terbentuk peraturan daerah.

53

Peraturan Perundang-undangan

3. Contoh Peraturan Daerah

Setelah kalian mengetahui proses pembuatan peraturan daerah, sekarang mari kita lihat beberapa

contoh peraturan daerah yang ada di Indonesia. Setiap pemerintah daerah memiliki peraturan daerah

yang berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing.

a. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,

Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan

menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka

penyeberangan (zebra cross)”.

b. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,

Kebersihan, dan Keindahan Pasal 23 Ayat (1) berbunyi, “Tempat umum, sarana kesehatan,

tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena

kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa merokok.

Pada Pasal 48 ketentuan sanksi pada peraturan yang sama disebutkan bahwa setiap orang yang

melanggar akan dikenakan hukuman denda Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

c. Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 – 2001

1) No. 001 tentang Penetapan Upah Minimum.

2) No. 002 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Barang Milik/yang dikuasai Pemprov

Bali.

3) No. 003 tentang Penetapan Juara Perlombaan Kelompencapir.

4) No. 004 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang B.

5) No. 005 tentang Penetapan Desa Sadar Hukum.

6) No. 009 tentang Program Pembangunan Daerah, dan sebagainya.

d. Beberapa Peraturan Daerah Tahun 2001 Provinsi Jawa Timur

1) No. 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran

2001

Gambar 2. 14 Pejalan kaki di zebra cross.

Sumber: polres-grobogan.com

54

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

2) No. 2 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 – 2005

3) No. 3 tentang Badan Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa Timur

4) No. 4 tentang Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Jawa Timur

5) No. 5 tentang Badan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa Timur dan sebagainya.

e. Perda No. 14 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Sragen.

Latihan Soal 2.5

A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1.

Apa yang dimaksud dengan peraturan daerah?

2.

Sebutkan dasar hukum pembentukan peraturan daerah!

3.

Bagaimana proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD?

4.

Gambarkan alur dari proses pembuatan perda!

5.

Siapakah yang menetapkan peraturan daerah?

B. Berikan pendapatmu tentang isi berita di bawah ini!

PUNGUTAN LIAR DI TIRTONADI MASIH TERJADI

Berdasarkan pantauan Espos, Jumat (4/5), sejumlah petugas penjaga pos pemungutan

jasa ruang tunggu menarik pembayaran Rp 300 – Rp 500/orang/sekali masuk. Padahal,

sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2002 besarnya retribusi jasa ruang tunggu

adalah Rp 200/orang/sekali masuk. Retribusi jasa ruang tunggu tersebut juga termasuk

penggunaan fasilitas kebersihan, duduk, penerangan dan toilet atau tempat mandi cuci

kakus (MCK). Dari lima lokasi pos pemungutan jasa retribusi ruang tunggu, praktik

pungli banyak terjadi pada pos penarikan antara terminal penurunan penumpang

dan pemberangkatan penumpang ke arah barat serta antara terminal penurunan

penumpang dan pemberangkatan penumpang ke arah timur. Modusnya, penjaga hanya

memberi kembalian uang retribusi jasa ruang tunggu senilai Rp 200 kepada warga yang

membayarnya dengan uang Rp 500. Bahkan, terkadang penjaga tidak mengembalikan

uang kembalian tersebut. Sementara warga juga masih ditarik pungutan jika menggunakan

toilet terminal. Besaran tarikan pungutan di toilet mencapai Rp 1.000/orang. Padahal

semestinya penggunaan fasilitas toilet gratis lantaran sudah termasuk retribusi jasa

ruang tunggu. “Tadi waktu masuk terminal saya bayar Rp 500 dan uang kembaliannya

hanya Rp 200. Itu pun waktu masuk ke kamar kecil bayar lagi Rp 1.000. Padahal kalau

dilihat dari karcis masuk terminal, uang yang harus dibayarkan Cuma Rp 200/orang dan

sudah termasuk fasilitas toilet, duduk, kebersihan dan penerangan,” ujar salah satu warga

yang saat itu tengah menunggu bus di Terminal Tirtonadi. Sudarmi menuturkan praktik

pungli di pos pemungutan retribusi jasa ruang tunggu sudah sejak lama. Diakuinya,

kerap kali masuk Terminal Tirtonadi besaran tarikan retribusi jasa ruang tunggu adalah

55

Peraturan Perundang-undangan

senilai Rp 300/orang/sekali masuk, bukan Rp 200.” Bayar uang masuk terminal Rp 300

itu sih sudah lama terjadi. Bahkan, saya juga pernah membayarnyar Rp 500 dan tidak

ada kembaliannya,” tuturnya.

Parkir

Sementara itu, praktik pungli juga masih terjadi pada jasa parkir kendaraan

terutama lokasi parkir di bagian barat terminal. Untuk parkir kendaraan sepeda motor,

besaran retribusi parkirnya adalah Rp 1.000/motor. “Petugas langsung menarik uang Rp

1.000 untuk parkir. Padahal di sana terpampang papan pengumunan tariff parkir. Untuk

sepeda Rp 300, sepeda motor Rp 500 dan mobil Rp 1.000. Tapi kenyataanya uang parkir

motor ditarik Rp 1.000,” ujar warga Pabelan Kartasura Wisnu W.

(Sumber: Solopos, 7 Mei 2007)

Tugas Kelompok

Buatlah kelompok terdiri dari 3-4 orang! Bersama kelompokmu carilah informasi di

majalah, buku, koran untuk mengetahui tugas dan wewenang beberapa lembaga di

daerah! Tulislah hasilnya pada kolom berikut ini!

No

Lembaga Daerah

Tugas dan Fungsi

1.

DPRD

2.

Kepala daerah

3.

Dinas daerah

4.

Sekretaris daerah

5.

Lembaga teknis daerah

Tugas Mandiri

Lakukan kunjungan ke kantor bupati/wali kota atau DPRD di daerahmu!

Carilah informasi mengenai hal-hal berikut!

1. Nama-nama penjabat pemerintah daerah.

2. Struktur organisasi pemerintahan kabupaten/kota.

3. Jumlah anggota DPRD.

4. Struktur organisasi DPRD.

56

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

F. Pelaksanaan Peraturan

Peraturan perundang-undangan dibuat untuk kepentingan bersama. Pelaksanaannya pun

wajib dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat, tidak memandang pejabat, orang berpengaruh atau

kaya, semua orang wajib melaksanakan peraturan, dan apabila peraturan tersebut dilanggar akan

mendapat hukuman.

Tetapi, lihatlah di sekelilingmu! Pasti kalian sering menjumpai orang-orang yang melanggar

peraturan. Misalnya : masih banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya, atau

orang yang merokok di tempat-tempat / kawasan bebas rokok.

Masyarakat wajib mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena:

1. Peraturan itu dapat menciptakan ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat.

2. Masyarakat berkepentingan atas berlakunya perundangan itu.

3. Peraturan membuat sesuatu berjalan dengan lancar.

Mematuhi perundang-undangan yang berlaku memberikan manfaat bagi diri sendiri, masyarakat

dan negara. Untuk melaksanakan peraturan diperlukan kesadaran pada diri masing-masing orang,

dan kerja sama antarwarga, pejabat, para penegak hukum dan sebagainya. Misalnya: peraturan

tentang merokok, seharusnya para pejabat, penegak hukum memberi contoh dengan tidak merokok

di sembarang tempat.

Gambar 2. 15 Melalui peraturan larangan merokok, kini masyarakat tidak diperbolehkan

merokok di sembarang tempat.

Sumber: Dokumentasi

Kepatuhan warga negara terhadap perundang-undangan nasional dapat ditunjukkan dengan

sikap-sikap di bawah ini:

1. Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan undang-undang antiteroris.

2. Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan undang-undang pendidikan nasional.

3. Membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas.

4. Membayar pajak bumi dan bangunan sesuai jumlah dan waktu yang ditentukan dalam rangka

melaksanakan undang-undang perpajakan.

5. Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, dalam rangka melaksanakan undang-undang

pemilu,dan sebagainya.

57

Peraturan Perundang-undangan

Keamanan dan ketenteraman tidak mungkin terjadi tanpa adanya peraturan. Contoh yang

sederhana adalah dalam sebuah pertandingan apabila tidak ada aturan main maka setiap orang

akan bertindak semaunya sendiri tanpa mengindahkan orang lain. Agar tidak terjadi kekacauan kita

harus patuh pada perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai pelajar, kalian pun juga harus ikut serta bahkan memberi contoh orang-orang di

sekitarmu dengan melaksanakan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Sikap patuh terhadap

aturan-aturan yang berlaku dapat kalian terapkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,

bangsa dan negara. Contoh-contohnya dapat kamu lihat pada uraian berikut.

1. Di Lingkungan Keluarga

a. Patuh terhadap orang tua.

b. Menghargai antaranggota keluarga.

c. Memerhatikan dan melaksanakan nasihat orang tua.

d. Melaksanakan aturan-aturan yang telah disepakati oleh anggota keluarga.

e. Patuh melaksanakan ibadah.

f. Membuang sampah pada tempatnya, dan sebagainya.

Gambar 2. 16 Membuang sampah pada tempatnya merupakan wujud pelaksanaan

peraturan di dalam keluarga.

Sumber: hijaubatam.files.wordpress.com

2. Di Lingkungan Sekolah

a. Menghormati bapak/ibu guru dan karyawan.

b. Menjaga nama baik sekolah.

c. Menaati tata tertib sekolah.

d. Saling menghargai antarteman.

e. Tidak berbuat onar, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.

3. Di Lingkungan Masyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

a. Memperkokoh persatuan dan kesatuan.

b. Menjaga nama baik masyarakat/bangsa.

c. Memupuk kesetiakawanan sosial dan nasional.

d. Menaati norma-norma yang berlaku.

e. Menghindarkan diri dari perbuatan yang merugikan masyarakat/bangsa.

58

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

A. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1.

Bagaimanakah cara melaksanakan aturan di masyarakat?

2.

Untuk siapakah aturan itu dibuat?

3.

Apa yang sebaiknya dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat

tinggal kita?

4.

Mengapa kita harus patuh pada peraturan yang berlaku?

5.

Sebutkan 3 sikap patuh terhadap aturan yang berlaku di lingkungan keluarga!

B. Simaklah artikel di bawah ini, bagaimana pendapatmu tentang isi artikel tersebut!

Latihan Soal 2.6

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SOSIALISASI TENTANG PAJAK KEPADA PELAJAR

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa hari lalu menggelar sosialisasi tentang

perpajakan bagi para siswa sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan

di Kota Solo. Seperti dilansir SOLOPOS edisi Jumat (4/5), acara yang digelar atas kerja

sama dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah ini sebagai upaya memperkenalkan

pajak sejak dini kepada masyarakat. Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Eddy Setyadi

menjelaskan, tujuan dari sosialiasasi ini adalah membangkitkan kesadaran tentang

pajak pada para pelajar yang nantinya juga akan menjadi wajib pajak ketika mereka

sudah dewasa dan bekerja. Berbicara tentang pajak, ada sebagian masyarakat yang

belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak karena memang belum sepenuhnya

mengerti manfaat dari pajak itu sendiri. Bahkan ada segelintir orang yang dengan

berbagai cara berusaha menghindar dari kewajiban yang satu ini,dengan membuat

semacam manipulasi terkait status usaha atau pekerjaan, agar tidak dikenal sebagai

wajib pajak.

(Sumber: Solopos, 7 Mei 2007)

Tugas Kelompok

Bagilah kelasmu menjadi 4-5 kelompok! Masing-masing kelompok membuat contoh

permasalahan kelas, misalnya: masalah kebersihan kelas. Masing-masing anggota

kelompok mengajukan suatu usulan peraturan untuk mengatasi permasalahan

tersebut.

Tulislah usulan peraturan tersebut pada kolom berikut ini!

......................................................................................................................................................................

......................................................................................................................................................................

......................................................................................................................................................................

......................................................................................................................................................................

......................................................................................................................................................................

59

Peraturan Perundang-undangan

Sebagai pelajar, tentunya kalian pernah melanggar peraturan sekolah seperti terlambat,

tidak berseragam lengkap, tidak melaksanakan PR, dan sebagainya. Buatlah catatan

terhadap pelanggaran yang pernah kamu lakukan dengan menjawab pertanyaan-

pertanyaan di bawah ini!

1.

Pelanggaran apa yang kamu lakukan?

2.

Mengapa kamu melanggar aturan?

3.

Kapan pelanggaran dilakukan?

4.

Sanksi apa yang kamu terima?

5.

Bagaimana perasaanmu setelah melakukan pelanggaran?

Tugas Mandiri

Rangkuman

• Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

• Ditinjau dari tingkatannya, ada dua tingkat peraturan yaitu peraturan perundangan

tingkat pusat dan peratuan daerah.

• Sumber hukum peraturan perundang-undangan adalah:

a. Undang-undang

b. Kebiasaan (hukum tidak tertulis)

c. Yurisprudensi

d. Traktat

e. Doktrin

• Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 2004.

• Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:

a. Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun 1945

b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang

c. Peraturan pemerintah

d. Peraturan presiden

e. Peraturan daerah

• Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

• Contoh peraturan pusat di antaranya adalah undang-undang korupsi, undang-undang hak

asasi manusia, undang-undang perpajakan, undang-undang lalu lintas, dan sebagainya.

• Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.

• Contoh dari peraturan daerah adalah:

60

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

1. Kekuasaan membentuk undang-undang

disebut kekuasaan ....

a. eksekutif

b. legislatif

c. yudikatif

d. eksaminatif

2. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah

pusat disebut ....

a. peraturan pusat

b. peraturan wilayah

c. peraturan daerah

d. peraturan desa

3. Proses pembuatan undang-undang melalui

... tahap.

a. 2

b. 3

c. 4

d. 5

4. Proses penyiapan RUU dari pemerintah

berpedoman pada ....

a. Tap MPR No. XX Tahun 1966

b. UU No. 39 Tahun 1999

c. Inpres No. 15 Tahun 1970

d. UU No. 32 Tahun 2004

a. Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,

Kebersihan, dan Keindahan.

b. Perda No. 2 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur

2001 – 2005 dan sebagainya.

• Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah:

a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.

c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.

d. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

5. Rancangan undang-undang yang berasal

dari DPR disebut RUU ....

a. komparatif

b. inisiatif

c. kompetitif

d. konstitutif

6. Undang-undang yang telah ditandatangani

presiden diundangkan oleh ...

a. Menteri Dalam Negeri

b. Menteri Penerangan

c. Menteri Penyiaran dan Informasi

d. Menteri Sekretaris Negara

7. Ketentuan tentang otonomi daerah diatur

dalam ....

a. UU No. 32 Tahun 2004

b. UU No. 39 Tahun 1999

c. UU No. 6 Tahun 2000

d. UU No. 26 Tahun 2000

8. Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin,

yaitu ....

a.

corruption

b.

corruptionase

c.

corrop

d.

ceurroptio

Uji Kompetensi

Kerjakan di buku tugas kalian!

A. Uji Pemahaman Konsep

I. Pilihlah huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat!

61

Peraturan Perundang-undangan

9. Setiap pengemudi kendaraan bermotor

wajib memiliki ....

a. syarat izin mengemudi

b. surat izin mengemudi

c. surat untuk mengemudi

d. surat khusus mengemudi

10. Penyalahgunaan uang, fasilitas, wewenang,

dan jabatan untuk keuntungan pribadi atau

sekelompok orang disebut ....

a. nepotisme

b. kolusi

c. desentralisasi

d. korupsi

11. Berikut ini bukan termasuk pentingnya

peraturan perundang-undangan nasional

bagi warga negara adalah ....

a. memberikan kepastian hukum

b. melindungi dan mengayomi hak-hak

warga negara

c. menciptakan ketertiban dan

ketenteraman

d. memberikan rasa bersalah bagi warga

negara

12. Setiap peraturan perundang-undangan

harus mempunyai tujuan yang jelas

yang hendak dicapai. Pernyataan tersebut

merupakan pengertian dari asas ....

a. dapat dilaksanakan

b. kedayagunaan dan kehasilgunaan

c. kejelasan tujuan

d. keterbukaan

13. Sikap yang tidak mencerminkan kepatuhan

terhadap perundang-undangan nasional

adalah ....

a. mengajak masyarakat untuk membuat

keributan

b. membayar pajak

c. mematuhi peraturan lalu lintas

d. belajar dengan tekun

14. Tempat bagi pejalan kaki disebut ....

a. zebra cross

b. trotoar

c. etala

se

d. halte

15. Seperangkat hak yang melekat pada

manusia yang merupakan anugerah Tuhan

Yang Maha Esa disebut ....

a. hak asasi manusia

b. kewajiban asasi manusia

c. perintah manusia

d. larangan manusia

16. Orang yang melanggar peraturan akan

mendapatkan ....

a. piala

b. hadiah

c. sanksi

d. pujian

17. Apabila semua orang telah menaati

peraturan, maka akan tercipta ....

a. suasana kehidupan yang kacau

b. lingkungan pemukiman yang kumuh

c. penindasan terhadap rakyat kecil

d. kehidupan masyarakat yang harmonis

18. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat,

sebenarnya digunakan untuk ....

a. kesejahteraan rakyat

b. berfoya-foya oleh para pejabat

c. dikorupsi oleh wakil rakyat

d. membayar hutang luar negeri

19. Peraturan daerah harus ditaati oleh ....

a. seluruh rakyat

b. pemerintah daerah

c. aparat daerah

d. masyarakat setempat

20. Kepala daerah menetapkan peraturan

daerah atas persetujuan ....

a. rakyat

b. DPRD

c. MPR

d. DPD

21. Setiap warga negara berhak mendapat

perlindungan dalam hukum. Hal ini diatur

dalam UUD 1945 Pasal ....

a. 26

b. 27

c. 28

d. 29

62

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

22. Segala sesuatu yang menimbulkan aturan

dan mempunyai kekuatan memaksa disebut

....

a. aturan hukum

b. undang-undang

c. sumber hukum

d. sumber penilaian

23. Undang-undang sebagai sumber hukum

mempunyai dua arti, yaitu ....

a. panjang dan pendek

b. tepat dan bermanfaat

c. formal dan material

d. luas dan sempit

24. Undang-undang dalam arti luas disebut ....

a. landasan

b. peraturan

c. norma

d. etika

25. Mematuhi perintah orang tua merupakan

salah satu contoh melaksanakan aturan di

lingkungan ....

a. sekolah

b. negara

c. keluarga

d. masyarakat

26. Peraturan perundang-undangan Indonesia

yang tertinggi adalah ....

a. peraturan pemerintah

b. ketetapan MPR

c. UUD 1945

d. undang-undang

27. Tujuan dibuatnya sebuah peraturan adalah

....

a. agar peraturan tersebut ditaati

b. agar masyarakat menjadi tidak tertib

c. untuk menjaga masyarakat dari

serangan musuh

d. untuk menjaga ketertiban masyarakat

28. Pemakaian seragam di sekolah selain

menanamkan jiwa persatuan juga

menanamkan sikap ....

a. keteladanan

b. kesederhanaan

c. kebanggaan

d. keadilan

29. Norma yang bersifat memaksa adalah ....

a. agama

b. kesusilaan

c. hukum

d. kesopanan

30. Rancangan undang-undang dapat diajukan

oleh ....

a. DPR dan gubernur

b. presiden atau DPR

c. presiden dan menteri

d. presiden dan gubernur

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat!

1. Penafsiran berdasarkan arti kata disebut penafsiran ....

2. Traktat multilateral bersifat ....

3. Pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan landasan dalam hukum disebut ....

4. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI diatur dalam UU ....

5. Sumber hukum nasional Indonesia adalah ....

6. UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak ....

7. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh ....

8. Peraturan pusat yang dibuat, berlaku untuk ....

9. Hak yang paling asasi bagi setiap warga negara adalah ....

10. Lembaga legislatif daerah adalah ....

63

Peraturan Perundang-undangan

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1.

Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan!

2.

Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

3.

Sebutkan 3 contoh peraturan pusat!

4.

Sebutkan 5 asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia!

5.

Mengapa peraturan perundang-undangan penting bagi warga negara?

B. Penerapan

Materi Pokok

:

Negara Kesatuan Republik Indonesia

submateri pokok

:

Pentingnya Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kelas/Semenster

:

V/I

Nama : ....................................................

Tanggal

:

....................................................

Waktu : 1 minggu

1. Permasalahan

: Bagaimanakah pelaksanaan perda di daerahmu?

2. Jawaban sementara : .................................................................................

3. Tugas

:

a. Cari dan sebutkan perda yang ada di daerahmu!

b. Bagaimana pelaksanaan perda tersebut?

c. Bagaimana reaksi masyarakat terhadap perda tersebut?

4. Lembar Kerja

No

Bentuk Perda

Pelaksanaan

Reaksi Masyarakat

1.

2.

3.

Kesimpulan :

.........................................................................................................................................................

.........................................................................................................................................................

.........................................................................................................................................................

.........................................................................................................................................................

Lembar Penilaian

Skor

Aspek yang Dinilai

Nilai

Nilai Akhir

Tanda Tangan

Guru

Orang Tua

A = 8,5 – 10

Pemahaman Masalah

B = 7,5 – 8,4

Argumentasi

C = 6,5 – 7,4

Kesesuaian Jawaban

D = 0 – 6,4

Kerja Sama

64

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

1. Salah satu ciri negara yang mempunyai

ketahanan yang kuat adalah ....

a. rakyatnya kaya

b. rakyatnya bersatu

c. banyak organisasi berdiri

d. mempunyai TNI dan Polri

2. Tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan

agar ....

a. aman dan sejahtera

b. tertib dan teratur

c. aman dan sentosa

d. bersih dan indah

3.

Wilayah NKRI berbentuk ....

a. kepulauan

b. daratan

c. benua

d. lautan

4.

Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan

dengan negara ....

a. Malaysia

b. Australia

c. Singapura

d. Papua Nugini

5. Wilayah perbatasan suatu negara harus

dijaga agar ....

a. penduduk antarnegara tidak saling

berhubungan

b. masyarakat mematuhi aturan

c. tidak terjadi penyelundupan barang

dagangan

d. tidak terjadi persengketaan

antarnegara

6. Contoh gangguan dari luar yang dapat

menimbulkan perpecahan antara lain ....

a. bersaing dalam prestasi

b. adu domba sesama bangsa

c. banyaknya turis mancanegara

d. pertandingan olahraga antarnegara

Ulangan Semester 1

Kerjakan di buku tugas kalian!

I. Pilihlah huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat!

7.

Contoh ancaman dari diri sendiri yang dapat

menimbulkan perpecahan yaitu ....

a. dendam dan iri hati

b. rasa cinta pada tanah air

c. kesukaan yang kuat

d. persaudaraan yang erat

8. Orang yang tidak mudah terpengaruh

berarti ....

a. sifatnya egois dan sombong

b. tidak memerhatikan orang lain

c. memiliki ketahanan diri yang kuat

d. mau melakukan perintah orang lain

9.

Suasana yang diperlukan dalam mendukung

persatuan dan kesatuan di sekolah adalah

....

a. rapi dan bersih

b. aman dan tertib

c. senang dan bahagia

d. indah dan menyenangkan

10. Pengaruh permainan yang dijual di sekolah,

merupakan gangguan terhadap ketahanan

di lingkungan sekolah dari ....

a. kemajuan teknologi

b. siswa di sekolah itu

c. warga luar sekolah

d. orang tua murid

11. Salah satu cara membina kerukunan

antarsiswa di sekolah adalah ....

a. menjaga kerapian di dalam kelas

b. mengikuti pelajaran dengan saksama

c. bergaul tanpa membeda-bedakan

teman

d. bekerja sama dalam mengerjakan

ulangan

65

Peraturan Perundang-undangan

12. Kewajiban warga negara yang diatur dalam

UUD 1945 adalah ....

a. memperoleh pendidikan

b. berkumpul dan berserikat

c. memperoleh perlindungan

d. membela bangsa dan negara

13. Kita harus merasa bangga ....

a. berkebangsaan Indonesia

b. memiliki kekayaan alam

c. memiliki banyak penduduk

d. memiliki keluarga sejahtera

14. Persatuan dikembangkan atas dasar ....

a. kemerdekaan

b. hak asasi

c. Bhinneka Tunggal Ika

d. peraturan pemerintah

15. Semangat kebangsaan melahirkan pendirian

untuk menghormati ....

a. kemerdekaan bangsa lain

b. kepala negara kita

c. ABRI

d. orang tua kita

16. Negara kita didirikan atas dasar ....

a. kemauan rakyat

b. Pancasila

c. pemilihan umum

d. keinginan sekelompok orang

17. Keanekaragaman masyarakat disebut ....

a. puspa ragam

b. taman indonesia indah

c. masyarakat majemuk

d. tunggal ika

18. Temanmu terdiri atas berbagai macam suku

bangsa. Hal yang sebaiknya kamu lakukan

dalam pergaulan di sekolah adalah ....

a. memilih teman yang pandai saja

b. bergaul dengan teman satu suku

c. tidak bergaul dengan siapa-siapa

d. bergaul dengan siapa saja

19. Tetangga daerah kita sedang dilanda

musibah bencana alam, yang sebaiknya kita

lakukan adalah ....

a. melapor pada aparat

b. membantu semampunya

c. menu

ntut pemerintah agar segera

mengatasinya

d. mencegah agar bencana tidak sampai

ke daerah kita

20. Berikut ini yang

bukan

merupakan ciri-ciri

bangsa adalah ....

a. memiliki rasa kebersamaan

b. kesamaan identitas budaya

c. keanggotaannya bersifat nasionalitas

d. memiliki penguasa sah yang ditakuti

21. Unsur deklaratif pembentukan negara

adalah ....

a. rakyat

b. wilayah

c. pemerintah yang berdaulat

d. pengakuan dari negara lain

22. Bahasa persatuan yang digunakan di negara

kita adalah bahasa ....

a. Sanskerta

b. pergaulan

c. Indonesia

d. Melayu

23. Contoh perbuatan yang menunjukkan rasa

bangga berbangsa Indonesia adalah ....

a. jalan-jalan ke luar negeri

b. memakai produk dalam negeri

c. menghormati para pejabat negara

d. memasang bendera di setiap sudut

rumah

24. Berikut ini merupakan negara-negara yang

tidak memiliki perbatasan laut dengan

Indonesia adalah ....

a. Malaysia

b. Singapura

c. Papua Nugini

d. Amerika Serikat

25. Indonesia terletak di antara dua benua,

yaitu ....

a. Asia dan Afrika

b. Asia dan Eropa

c. Asia dan Australia

d. Amerika dan Australia

66

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

26. Agar masyarakat tenteram dan tertib, semua

warga harus taat kepada ....

a. pejabat setempat

b. pemuka agama

c. aturan yang berlaku

d. pemuka masyarakat

27. Dalam kelaurga, yang harus menaati

peraturan keluarga adalah ....

a. semua anggota keluarga

b. anak dan ibu

c. ayah dan ibu

d. anak dan pembantu

28. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004

mengatur tentang ....

a. otonomi daerah

b. peraturan daerah

c. pemerintah daerah

d. wewenang daerah

29. Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban

yang sama. Hal ini diatur dalam ....

a. ketetapan MPR

b. peraturan negara

c. undang-undang

d. adat istiadat

30. Peraturan daerah wajib ditaati oleh ....

a. DPRD

b. pemerintah daerah

c. tim penyusun perda

d. seluruh warga daerah

31. Hak, wewenang, dan kewajiban daerah

untuk mengatur dan mengurus rumah

tangga sendiri disebut ....

a. birokrasi

b. konsentrasi

c. desentralisasi

d. otonomi daerah

32. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

termasuk lembaga ....

a. eksekutif

b. legislatif

c. yudikatif

d. eksklusif

33. Kepala daerah menetapkan peraturan

daerah atas persetujuan ....

a. DPR

b. DPRD

c. MPR

d. rakyat

34. Peraturan perundang-undangan tertinggi di

Indonesia adalah ....

a. UUD 1945

b. undang-undang

c. peraturan pemerintah

d. peraturan daerah

35. Pada umumnya peraturan memiliki sifat

....

a. relatif

b. memaksa

c. menyesuaiakan

d. bekerja sama

36. Jika suatu negara ingin tidak mempunyai

peraturan perundang-undangan maka

negara tersebut akan menjadi ....

a. damai

b. kacau

c. aman

d. tenteram

37. Rancangan perda dibahas oleh kepala

daerah dan DPRD melalui ... tahap.

a. 4

b. 3

c. 2

d. 1

38. Peraturan pemerintah pengganti undang-

undang berhak ditolak oleh ....

a. menteri

b. hakim

c. polisi

d. DPR

39. Bentuk sanksi yang diberikan bagi pelanggar

hukum adalah ....

a. celaan

b. hinaan

c. kutukan

d. kurungan

67

Peraturan Perundang-undangan

40. Indonesia adalah negara yang berdasarkan

atas ....

a. hukum

b. kitab suci

c. norma

d. adat istiadat

41. Sumber dari segala sumber hukum di

Indonesia adalah ....

a. UUD 1945

b. ketetapan MPR

c. undang-undang

d. Pancasila

42. Undang-undang dibuat oleh ....

a. presiden dan menteri

b. DPR dan presidan

c. DPR dan MPR

d. DPR dan MA

43. Peraturan lalu lintas harus ditaati oleh ....

a. pejalan kaki

b. pengguna jalan

c. polisi lalu lintas

d. pengendara motor

44. Undang-Undang Dasar 1945 telah

mengalami perubahan sebanyak ... kali.

a. dua

b. tiga

c. empat

d. lima

45. Apabila semua orang telah menaati

peraturan, maka akan tercipta ....

a. suasana kehidupan yang kacau

b. lingkungan kumuh

c. penindasan terhadap kaum miskin

d. kehidupan masyarakat yang harmonis

46. Peraturan yang telah dibuat sebaiknya ....

a. dijadikan hiasan

b. dimengerti

c. dipatuhi

d. dilihat

47. Peraturan daerah diajukan oleh kepala

daerah atas persetujuan ....

a. warga

b. presiden

c. DPR

d. DPRD

48. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah

pada saat terjadi kegentingan disebut ....

a. Undang-Undang

b. keputusan presiden

c. ketetapan MPR

d. peraturan pemeritah pengganti undang-

undang

49. Jika kita ingin menyeberang jalan harus

lewat ....

a. trotoar

b. tepi jalan

c. zebra cross

d. traffic light

50. Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 memuat

ketentuan tentang ....

a. perpajakan

b. anti korupsi

c. kawasan dilarang merokok

d. lalu lintas dan angkutan jalan

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat!

1.

Kesadaran bela negara merupakan bentuk ....

2.

Bangsa Indonesia menyusun pemerintah sejak ....

3.

Peristiwa pengikraran bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu disebut ikrar ....

4.

NKRI merupakan kependekan dari ....

5.

Persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak terwujudnya ....

6.

Peraturan perundang-undangan lain dikeluarkan dalam wujud keputusan ....

68

Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas V

7. Peraturan daerah wajib ditaati oleh ....

8. Siapa saja yang tidak taat pada hukum akan dikenakan ....

9. Sumber hukum nasional negara Indonesia adalah ....

10. Undang-undang dituntut oleh DPR bersama ....

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini jawaban yang benar!

1. Mengapa Indonesia disebut sebagai negara kepulauan?

2. Bagaimana sikap kita terhadap perbedaan suku, budaya, dan adat istiadat yang ada di negara

kita?

3. Sebutkan batas-batas NKRI!

4. Mengapa wilayah perbatasan suatu negara harus dijaga?

5. Jelaskan keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia!

6. Mengapa perlu dibuat peraturan?

7. Sebutkan sifat dan ciri peraturan perundang-undangan!

8. Sebutkan 2 macam keputusan MPR!

9. Sebutkan 3 contoh sikap yang dapat ditunjukkan oleh warga negara dalam mematuhi perundang-

undangan!

10. Bagaimana proses pengajuan perda yang berasal dari inisiatif DPRD?